32.6 C
Jakarta
Senin, Agustus 24, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALJangan Tertipu Tawaran Kerja Luar Negeri, Ini Imbauan Bareskrim Polri

Jangan Tertipu Tawaran Kerja Luar Negeri, Ini Imbauan Bareskrim Polri

Jakarta – Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan yang beredar di media sosial,” ujar Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dikutip dalam laman berita satu, Jumat (06/06/2025).

Nurul menegaskan bahwa setiap calon pekerja migran perlu memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja dan memeriksa kontrak kerja secara menyeluruh. Hal ini penting agar tidak menjadi korban penipuan atau eksploitasi di negara tujuan.

Dalam rangka penegakan hukum, Polri terus melakukan pengungkapan kasus TPPO lintas negara. Salah satu kasus terbaru melibatkan sindikat TPPO internasional yang telah beroperasi di Bahrain sejak 2022. Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SG, RH, dan NH.

Ketiganya diduga telah merekrut dan mengirimkan pekerja migran secara ilegal sejak 2022. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah satu korban yang dikirim ke Bahrain untuk bekerja sebagai spa attendant. Korban direkrut melalui sebuah LPK di Bandar Lampung dan awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress atau petugas housekeeping di hotel. Namun, sesampainya di Bahrain, ia justru mengalami eksploitasi.

“Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak, tetapi kenyataannya mereka bekerja di luar perjanjian kontrak, bahkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang dijanjikan,” terang Nurul.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak asasi para pekerja migran. Polri, lanjutnya, akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan orang demi melindungi masyarakat dan memberantas praktik ilegal tersebut.

Baca Juga

Jakarta Kirim Bantuan Rp5,85 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Ini Isinya

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengirimkan bantuan kemanusiaan...

Dokumen Hilang Akibat Gempa NTT? Kemendagri Pastikan Penggantian Gratis

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan warga terdampak...

Pasca Gempa NTT, Telkomsat Kerahkan Teknologi Satelit untuk Pulihkan Komunikasi

Jakarta - Pasca gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Rambut Rontok dan Ketombe Tak Kunjung Hilang? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Jakarta - Rambut rontok dan ketombe termasuk masalah yang...

Ada Penerima MBG Belum Punya Rumah, BGN Gandeng Kementerian PKP Cari Solusi

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menemui...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini