Jakarta – Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan serangkaian kegiatan khusus. Salah satu program unggulan yang akan digelar adalah Nikah Massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin).
Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 28 Juni 2025, bertempat di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan akan dihadiri langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
“Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025 dan dibatasi hanya untuk 100 pasangan. Masyarakat yang ingin mengikuti dapat mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili,” ujar Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dalam keterangan resminya, Sabtu (07/06).
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Para peserta wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang tertuang dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon pengantin, baik pria maupun wanita. Bagi peserta dengan status khusus, seperti anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai, atau karena pasangan meninggal, ada dokumen tambahan yang wajib dilampirkan.
Proses pendaftaran bisa dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, surat rekomendasi dari KUA asal menjadi syarat wajib.
Adapun pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari H. Jika terlambat, peserta harus menyertakan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat rekomendasi nikah dari KUA (jika menikah di luar wilayah domisili)
- Surat keterangan sehat dari faskes
- Surat persetujuan dari masing-masing catin
- Surat izin dari orang tua/wali bagi yang belum 21 tahun
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi yang belum 19 tahun
- Surat izin dari atasan untuk anggota TNI/Polri
- Surat izin poligami dari Pengadilan Agama (bila berlaku)
- Akta cerai bagi duda/janda cerai
- Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan wafat
Selain kelengkapan administrasi, setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari proses persiapan menuju pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Gratis, Lengkap dengan Mahar dan Suvenir
Program Nikah Massal ini dirancang untuk membantu masyarakat yang kesulitan melangsungkan pernikahan karena keterbatasan biaya. “Kami ingin membuka akses yang adil agar masyarakat bisa menikah secara sah tanpa terbebani biaya tinggi,” ujar Abu.
Menariknya, selain mendapatkan buku nikah resmi, setiap pasangan juga akan menerima paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh rangkaian acara dan fasilitas disediakan gratis.
Abu menambahkan, program ini tidak hanya bertujuan memberi legalitas atas hubungan pernikahan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
“Lewat kegiatan ini, kami berharap dapat membentuk keluarga-keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Ini juga menjadi bagian dari edukasi tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi,” pungkasnya.