34 C
Jakarta
Rabu, Juli 16, 2025
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANKenaikan Tarif Ojol Perlu Kajian Adil, Siapa yang Paling Diuntungkan?

Kenaikan Tarif Ojol Perlu Kajian Adil, Siapa yang Paling Diuntungkan?

Jakarta – Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15% menuai sorotan. Kenaikan tersebut dinilai bukan solusi utama untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Bahkan, kebijakan ini justru dianggap lebih menguntungkan pihak aplikator, sementara para pengemudi berisiko tetap merugi.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta, Yusa C Permana, menilai bahwa kenaikan tarif ojol bukanlah jalan keluar yang tepat. Menurutnya, yang lebih dibutuhkan saat ini adalah regulasi yang jelas mengenai kedudukan ojek online sebagai moda transportasi berbasis aplikasi.

“Kalau dilihat dari sisi inflasi dan naiknya biaya hidup, memang kenaikan tarif bisa dianggap wajar karena berkaitan langsung dengan penghasilan pengemudi. Tapi persoalannya bukan cuma soal tarif, yang lebih penting adalah kejelasan status angkutan berbasis aplikasi ini,” ujar Yusa dalam Investor Daily Talk, Senin (07/07).

Yusa menjelaskan bahwa ketidakjelasan posisi hukum ojek online turut berdampak pada keseimbangan antara jumlah pengemudi dan permintaan konsumen. Dalam kondisi ini, kenaikan tarif belum tentu berdampak positif secara merata.

“Bisa saja pendapatan beberapa pengemudi meningkat, tapi yang lain justru kehilangan pendapatan karena permintaan tidak cukup untuk menutupi jumlah pengemudi yang ada,” jelasnya dikutip dari laman berita satu. 

Selain itu, ia menyoroti potensi beban tambahan bagi konsumen. Kenaikan tarif berarti biaya perjalanan lebih mahal, sementara potongan yang diambil oleh aplikator tetap. Hal ini membuat aplikator tetap mendapatkan keuntungan yang stabil, tanpa menanggung dampak langsung dari kenaikan harga.

“Ini soal keadilan. Angkutan umum konvensional diatur dari sisi jumlah armada dan tarif, tapi ojek online dilepas begitu saja. Harusnya ada pengaturan soal suplai dan demand juga,” tambah Yusa.

Regulasi Tarif Berdasarkan Zona

Sebagai informasi, pengaturan tarif ojol saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, yang membagi wilayah operasional menjadi tiga zona:

  • Zona 1: Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali, dengan tarif Rp1.850–2.300 per km
  • Zona 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dengan tarif Rp2.600–2.700 per km
  • Zona 3: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan tarif Rp2.100–2.600 per km

Sementara itu, Sesditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai kenaikan tarif. Pemerintah masih mengkaji berbagai aspek agar kebijakan yang diambil nantinya dapat mengakomodasi semua pihak, termasuk masyarakat, pengemudi, dan aplikator.

Menurutnya, penentuan besaran tarif nantinya akan melibatkan diskusi dengan berbagai pihak, mulai dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), perusahaan aplikator, hingga perwakilan pengemudi.

“Harapannya, kajian ini bisa melahirkan solusi yang adil. Jangan sampai tarif naik terlalu tinggi dan justru menurunkan minat masyarakat menggunakan ojol,” tutup Ahmad Yani.

Baca Juga

Fenomena FotoYu, Peluang Cuan dari Jepretan Fotografer Jogja

  Tren olahraga lari dan bersepeda yang kian marak membuka...

Indonesia Bangun AI Center of Excellence Berbasis Inklusivitas dan Keamanan

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi)...

Temukan Puluhan Barang Berharga di Mall, Petugas Ini Diganjar Golden Heart Award

Jakarta - Lippo Mall Puri (LMP) kembali menggelar ajang...

Penjualan Honda Tembus 39 Ribu Unit di Semester Pertama 2025, Brio Masih Terlaris

Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) mencatat total...

Tarif Impor AS Jadi Tantangan Besar bagi Industri Padat Karya

Jakarta - Kebijakan tarif perdagangan yang akan diterapkan Amerika...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini