26.8 C
Jakarta
Selasa, Agustus 19, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANIuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik, Ini Perhitungannya

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik, Ini Perhitungannya

Jakarta – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026 mulai terungkap dalam paparan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan naik menjadi Rp 57.250 per bulan, dari sebelumnya Rp 42.000.

Dalam konferensi pers APBN 2026, Jumat (15/8), Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran kesehatan tahun depan mencapai Rp 244 triliun. Dari jumlah itu, porsi terbesar sebesar Rp 66,5 triliun dialokasikan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI.

Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp 2,5 triliun untuk memberikan subsidi iuran bagi 49,6 juta peserta mandiri.

“Totalnya besar sekali, ada 96,8 juta jiwa peserta PBI ditambah 49,6 juta jiwa peserta mandiri yang sebagian iurannya ditanggung APBN, sehingga mereka tetap bisa mengakses layanan BPJS,” kata Sri Mulyani.

Iuran Peserta Mandiri

Dari simulasi anggaran tersebut, peserta PBI akan dikenakan iuran Rp 57.250 per bulan. Adapun subsidi untuk peserta mandiri kelas III diturunkan dari Rp 7.000 menjadi Rp 4.200 per orang. Dengan perhitungan ini, iuran yang harus dibayar peserta mandiri kelas III adalah Rp 53.050 per bulan.

Sementara itu, iuran untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) belum diumumkan lebih lanjut. Saat ini, skema iuran yang berlaku adalah:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000)

Kenaikan iuran ini turut dikomentari oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Ia menyebut angka Rp 57.250 untuk PBI memang sesuai dengan temuan pihaknya, namun masih di bawah rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengusulkan iuran Rp 70.000 per orang per bulan.

Menurut Timboel, jika rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, BPJS Kesehatan masih berpotensi mengalami defisit.
“Dengan potensi defisit ini, JKN bisa kembali menghadapi persoalan yang sama seperti periode 2014–2019, ketika terjadi defisit besar-besaran,” ujarnya dikutip dari laman berita satu.

Ia juga menyoroti turunnya nilai subsidi iuran bagi peserta mandiri dari Rp 7.000 menjadi Rp 4.200. Menurutnya, kebijakan ini justru bisa menjauhkan masyarakat miskin dari akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dengan iuran PBI yang belum sesuai rekomendasi DJSN dan penurunan subsidi mandiri, target APBN 2026 untuk memperluas akses, meningkatkan layanan, dan meringankan beban masyarakat miskin maupun rentan akan sulit tercapai. Bahkan bisa menjadi kontraproduktif,” tegas Timboel.

Baca Juga

Ratusan Siswa di Sleman Keracunan Makanan Gratis, Pemkab Bergerak Cepat

Sleman - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bergerak cepat menindaklanjuti...

Bus Bigbird Alpha Premium, Hotel Berjalan dengan Fasilitas Bintang 5

  Layanan transportasi Bigbird kini menawarkan pengalaman perjalanan kelas atas...

Tak Ada Ampun! Bea Cukai dan TNI AL Hentikan Masuknya Ballpress Ilegal

Jakarta - Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan...

Hippindo Lawan ‘Rojali’ dan ‘Rohana’ Lewat Event Jitex 2025

Jakarta - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia...

JMFW 2026 Diluncurkan, Indonesia Siap Jadi Kiblat Modest Fashion Dunia

Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan ajang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini