27.8 C
Jakarta
Senin, September 28, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALSatgas PKH Tindak Tegas Perusahaan Nakal, 3,3 Juta Ha Hutan Kembali ke...

Satgas PKH Tindak Tegas Perusahaan Nakal, 3,3 Juta Ha Hutan Kembali ke Negara

Jakarta – Upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam (SDA) kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil merebut kembali jutaan hektare hutan negara yang selama ini digunakan secara ilegal.

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana, Satgas PKH mencatat total penguasaan kembali seluas 3.312.022,75 hektare (ha).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 915.206,46 ha telah diserahkan ke kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 ha diberikan kepada PT Agrinas untuk dikelola secara produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan menjadi kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Sementara itu, 2.398.816,29 ha lainnya masih dalam proses administrasi dan segera dialihkan ke kementerian terkait.

Tak hanya fokus pada perkebunan sawit ilegal, Satgas PKH kini memperluas target penertiban terhadap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH). Berdasarkan data awal, luas kawasan tambang ilegal yang akan ditertibkan mencapai 4.265.376,32 ha.

“Hasil penguasaan kembali akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola sehingga bisa memberi manfaat langsung bagi negara dan masyarakat,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (12/9).

Febrie Adriansyah menegaskan, penertiban kawasan hutan tidak hanya mengedepankan aspek pidana, melainkan mengutamakan penguasaan kembali aset negara. Para pelaku juga diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal.

“Jika ada pihak yang tidak kooperatif atau berusaha menghambat, maka penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah pidana, baik melalui hukum administrasi, tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Febrie.

Baca Juga

Danantara-Thales Jajaki Investasi AI hingga Teknologi Pasca-Kuantum di Indonesia

katafoto, Jakarta - Danantara Indonesia memperluas penjajakan kerja sama...

Bus Transjakarta Jadi Tempat Beristirahat PPKS, Pengawasan Petugas Diperketat

katafoto, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) merespons keluhan...

Fantastis! Hingga Juli 2026 Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp7,63 Triliun

katafoto, Jakarta - Penggunaan QRIS Antarnegara terus berkembang sejak...

Beras Premium Langka di Ritel, Mentan Amran: Ada Mafia yang Bikin Ribut

katafoto, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Gaji Baru Masuk Sudah Habis? Ini Trik Buat Gen-Z Biar Tak Lagi ‘Numpang Lewat’

katafoto, Jakarta - Istilah "gaji numpang lewat" kini semakin...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini