31.4 C
Jakarta
Selasa, November 3, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALMiris, Sekolah di Sorong Tak Punya Toilet dan Jadi Tempat Mabuk di...

Miris, Sekolah di Sorong Tak Punya Toilet dan Jadi Tempat Mabuk di Malam Hari

Jakarta – Komisi X DPR RI menyoroti kondisi fasilitas pendidikan di Provinsi Papua Barat Daya yang dinilai masih jauh dari layak. Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Sorong, rombongan Komisi X meninjau SD Negeri 3 Sorong dan SMP Negeri 5 Sorong yang mengalami berbagai keterbatasan sarana. Temuan di lapangan ini menjadi dasar bagi DPR untuk mendorong percepatan revitalisasi pendidikan secara menyeluruh di wilayah timur Indonesia tersebut.

SD Negeri 3 Sorong, misalnya, dilaporkan belum memiliki fasilitas toilet meski menampung sekitar 300 siswa. Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap kesehatan para pelajar. Sementara di SMP Negeri 5 Sorong, pihak sekolah mengaku kerap menghadapi gangguan dari oknum yang menggunakan area sekolah untuk kegiatan mabuk-mabukan pada malam hari.

“Situasi tersebut tidak hanya menimbulkan kehilangan aset sekolah, tetapi juga mengancam keamanan lingkungan belajar,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, saat memimpin Kunjungan Kerja Reses ke Sorong, Papua Barat Daya, Senin (6/10).

Komisi X menilai, ketimpangan fasilitas ini menjadi bukti bahwa program revitalisasi pendidikan belum merata di seluruh Indonesia, termasuk di Papua Barat Daya. Untuk itu, Komisi X menyalurkan bantuan senilai Rp100 juta kepada masing-masing sekolah guna menangani kebutuhan mendesak.

Namun demikian, politisi Fraksi PKB tersebut menilai bantuan sementara itu masih jauh dari cukup. Ia menegaskan, pada tahun 2026 nilai bantuan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan sekolah. DPR juga mendesak pemerintah pusat agar memberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana revitalisasi pendidikan di daerah.

Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 yang membatasi kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sekolah menengah. Regulasi tersebut mengalihkan wewenang pembinaan SMA/SMK dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota di wilayah Papua dan Papua Barat.

Kebijakan ini memicu sejumlah persoalan, termasuk keterlambatan pembayaran gaji guru serta perubahan struktur organisasi dinas pendidikan daerah. “Akibatnya, dana pendidikan provinsi tidak dapat digunakan untuk pembangunan maupun revitalisasi sekolah,” jelas Lalu Hadrian.

Komisi X berencana membahas persoalan ini bersama Kementerian Dalam Negeri agar tidak menghambat upaya peningkatan mutu pendidikan di Papua Barat Daya. DPR berharap revitalisasi pendidikan dapat berjalan secara merata dan berkelanjutan. 

Baca Juga

Bagaimana Jakarta Berubah Sejak 1965? Fauzi Bowo Rangkum dalam Buku Terbaru

katafoto, Tangerang Selatan - Perjalanan panjang pembangunan dan penataan...

Koperasi Merah Putih Bakal Pangkas Rantai Distribusi, LPG hingga Pupuk Jadi Prioritas

katafoto, Jakarta - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diproyeksikan...

Miris! Keluarga Miskin Lebih Banyak Belanja Rokok daripada Telur dan Susu

katafoto, Yogyakarta - Kebiasaan merokok di tengah keterbatasan ekonomi...

Rumah Kontrakan Bisa Direnovasi Pakai Bantuan Pemerintah, Ini Syaratnya

katafoto, Jakarta - Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat berpenghasilan...

Tak Hanya Vaksin Malaria, BRIN Siapkan 19 Kandidat Obat Herbal

katafoto, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan inovasi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini