Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM dan diterbitkan sebagai langkah respons atas kejadian banjir dan longsor di sejumlah titik.
Farhan menilai penghentian sementara izin perumahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya mitigasi bencana dan memastikan pembangunan tetap sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung siap menjalankan seluruh arahan dalam edaran tersebut, mulai dari penghentian sementara penerbitan izin, evaluasi pembangunan di kawasan rawan bencana, hingga peningkatan pengawasan teknis secara keseluruhan.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur. Setiap pembangunan di Bandung harus dilakukan dengan cermat, berbasis kajian risiko, dan mengutamakan keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga adalah prioritas,” ujar Farhan.
Farhan juga memastikan bahwa Pemkot Bandung tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam edaran maupun aturan tata ruang kota.
“Sanksi akan diberikan sesuai regulasi jika ada yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan teknis,” tegasnya.
Ia menambahkan, efektivitas mitigasi bencana membutuhkan kerja sama lintas daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan berjalan optimal.
Farhan berharap penghentian sementara izin perumahan ini dapat memperkuat ketahanan lingkungan, meningkatkan keamanan kawasan, serta mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan.

