Jakarta – Pemerintah memperkuat upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tahap awal pencarian kerja, khususnya di ruang digital. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk menekan praktik penipuan lowongan kerja daring yang kerap menyasar calon PMI.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital kini menjadi kanal utama masyarakat dalam mencari pekerjaan. Oleh karena itu, kehadiran negara sejak awal dinilai penting untuk memastikan informasi yang beredar aman, valid, dan tidak menyesatkan.
“Negara harus hadir memberikan pelindungan agar PMI tidak berjalan sendiri. Mereka perlu didampingi oleh sistem yang mampu melindungi, memberdayakan, sekaligus menyalurkan aspirasi,” ujar Meutya saat penandatanganan nota kerja sama antara Komdigi dan KP2MI di Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2025, Komdigi telah menindaklanjuti lebih dari 300 aduan terkait lowongan kerja palsu dan praktik perekrutan ilegal yang menargetkan PMI. Tindakan dilakukan dengan pemutusan akses atau takedown terhadap konten serta akun digital yang terbukti menipu, mengeksploitasi, atau memberikan informasi menyesatkan.
“Kami bergerak lebih cepat dan masif untuk membersihkan ruang digital dari konten yang merugikan pekerja migran Indonesia,” tegas Meutya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan sejak hulu tidak hanya melindungi calon PMI dari kerugian, tetapi juga berperan penting dalam menjaga aliran remitansi agar benar-benar sampai kepada keluarga di tanah air. Selama ini, remitansi PMI menjadi salah satu penopang ketahanan ekonomi nasional.
Selain penegakan di ranah digital, pemerintah juga menyiapkan program literasi digital yang aplikatif bagi PMI dan keluarganya. Program ini difokuskan pada kemampuan mengenali modus penipuan online, menjaga keamanan data pribadi, serta mengakses informasi dan layanan resmi pemerintah.
Sinergi antara Komdigi dan KP2MI diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang lebih aman dan berpihak kepada PMI, bukan hanya sebagai pekerja di luar negeri, tetapi sebagai warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan negara sejak langkah awal mencari pekerjaan.

