31.4 C
Jakarta
Selasa, Maret 24, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANDJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar

DJP Usut Dugaan Manipulasi Pajak, Kerugian Negara Rp583 Miliar

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga entitas tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Kamis (5/2/2026) menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis data serta pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

Jenis pajak yang menjadi objek perkara ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak tahun 2016 hingga 2019.

“Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan sejumlah modus operandi, antara lain penggunaan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan. Selain itu, terdapat indikasi tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN, guna menghindari kewajiban pemungutan PPN,” ungkap Rosmauli.

Ia menambahkan bahwa potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring dengan pendalaman penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tahapan penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan izin tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan sesuai Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Rosmauli menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga

Tanpa DP, 100 Rumah Subsidi untuk Warga Merauke Mulai Dibangun

Merauke - Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze, melaksanakan seremoni...

Mudik Pakai Mobil Listrik? PLN Siapkan 1.680 SPKLU di Jalur Mudik

Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan infrastruktur pengisian...

Mau Mudik? Pemprov DKI Sediakan Parkir Gratis untuk Warga Jakarta

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat...

Mudik Nyaman Tanpa Biaya, IDSurvey Siapkan Bus dan Kereta untuk 1.400 Pemudik

Jakarta - IDSurvey bersama tiga entitas usahanya—PT Biro Klasifikasi...

Tak Harus Baru, Ini Tren Baju Lebaran Favorit Gen Z dan Milenial

Jakarta - Istilah Idulfitri berasal dari bahasa Arab ‘Id...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini