29.1 C
Jakarta
Jumat, Februari 20, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALTak Perlu Bingung, Begini Cara Ajukan Sanggah Data PBI dan Reaktivasi Bansos

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Ajukan Sanggah Data PBI dan Reaktivasi Bansos

Jakarta – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) membuka kanal resmi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan, keberatan, maupun mengajukan reaktivasi data. Fasilitas ini juga berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang statusnya dinonaktifkan namun ingin kembali memperoleh layanan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangannya, Kamis (19/2), menegaskan bahwa akses pengaduan dan reaktivasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan berbasis data akurat.

Masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang dilengkapi fitur DTSEN untuk mekanisme usul dan sanggah. Selain itu, Kemensos menyediakan layanan melalui Command Center 021-171 serta WhatsApp Center 08877171171 sebagai saluran resmi pengaduan.

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Ajukan Sanggah Data PBI dan Reaktivasi Bansos

Bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dan memerlukan layanan kesehatan, tersedia prosedur pengaktifan kembali. Peserta diminta mengurus surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan dokumen tersebut. Dinas Sosial selanjutnya akan memproses reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Untuk pengajuan usulan atau keberatan, masyarakat diminta menyertakan bukti pendukung yang sah, seperti foto aset keluarga atau nomor token listrik, agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat.

Kemensos menegaskan bahwa pembaruan data ini bukan untuk mengurangi jumlah penerima manfaat. Kuota PBI tetap dialokasikan bagi 96,8 juta jiwa. Langkah pemutakhiran dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria dan paling membutuhkan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga

Lahan di Delapan Kecamatan di Siak Terbakar, Suhu Panas Jadi Pemicu

Siak - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...

143 Juta Orang Diprediksi Mudik 2026, Jawa Tengah Jadi Tujuan Favorit

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen...

Monsun Asia Menguat BMKG Ungkap Cuaca Ekstrem 15–21 Februari

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta...

Transjakarta Longgarkan Aturan Buka Puasa Saat Ramadan, Ini Batas Waktunya

Jakarta - Selama bulan suci Ramadan PT Transportasi Jakarta...

Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ini Rinciannya

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini