33.5 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPramono Setop Izin Lapangan Padel Baru di Kawasan Pemukiman, Jam Main Dibatasi

Pramono Setop Izin Lapangan Padel Baru di Kawasan Pemukiman, Jam Main Dibatasi

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengambil sikap tegas terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di ibu kota.

Dalam rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memutuskan penghentian penerbitan izin baru pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. Ke depan, pembangunan fasilitas tersebut hanya diperbolehkan di zona komersial.

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).

Saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Pemprov melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah melakukan pendataan ulang terkait legalitas serta kelengkapan perizinan seluruh fasilitas tersebut.

Pramono menegaskan, lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata dia.

Sementara itu, bagi lapangan yang telah mengantongi izin dan berada di lingkungan permukiman, Pemprov menetapkan pembatasan operasional. Pramono meminta para wali kota dan jajaran terkait memfasilitasi dialog antara pengelola dan warga sekitar. Jam operasional pun dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam,” tegasnya.

Selain pembatasan jam, pengelola juga diwajibkan memasang sistem peredam suara guna meminimalkan kebisingan dari pantulan bola maupun teriakan pemain agar tidak mengganggu ketenangan warga.

“Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” lanjutnya.

Pramono juga menyoroti penggunaan aset milik pemerintah daerah untuk pembangunan lapangan padel. Ia memastikan, fasilitas tersebut tidak diperbolehkan berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar fungsi ruang hijau publik tetap terjaga.

“Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan,” ucap Pramono.

Menurutnya, banyak laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban akibat keberadaan lapangan padel di kawasan hunian, mulai dari persoalan parkir, kebisingan, hingga jam operasional.

Untuk mencegah persoalan serupa ke depan, setiap rencana pembangunan lapangan padel baru wajib memperoleh persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” tandasnya.

Baca Juga

Jawa Barat Pecahkan Rekor Sertifikasi Halal, Capaiannya Fantastis

Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mempercepat program...

Jangan Sampai Salah, Begini Cara Menyimpan Daging Kurban agar Tetap Segar

Jumlah daging kurban yang melimpah kerap membuat masyarakat tidak...

Microsoft hingga Amazon Serbu Indonesia, Ekonomi AI Diprediksi Melejit

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong investasi...

Penipuan Digital Makin Marak, DANA Hadirkan Edukasi Anti Scam Gratis

Jakarta - Meningkatnya penggunaan transaksi digital di Indonesia menjadi...

Sudah Lulus SNBT 2026? Jangan Senang Dulu, Begini Cara Aman Daftar Ulang

Jakarta - Sebanyak 256.369 peserta dinyatakan lolos Seleksi Nasional...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini