32.5 C
Jakarta
Jumat, April 3, 2026
BerandaKATA EKBISEKONOMI dan KINERJAJelang Lebaran 2026, THR Bonus Ojol Digelontorkan Ratusan Triliun

Jelang Lebaran 2026, THR Bonus Ojol Digelontorkan Ratusan Triliun

Jakarta – Menjelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I-2026. 

Salah satu langkah utama ialah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan, Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp55 triliun—naik sekitar 10% dibanding tahun sebelumnya. Pada 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN Rp12,7 triliun.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa (3/03).

THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan PNS, TNI/Polri, dan pensiunan Pejabat Negara. Sementara itu, kebijakan gaji ke-13 bersifat terpisah dan dijadwalkan cair pada Juni 2026.

Jelang Lebaran 2026, THR Bonus Ojol Digelontorkan Ratusan Triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Ketenagakerjaan Yassierly, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Perwakilan Pimpinan Aplikator dan Mitra Ojek Online memberi keterangan pers Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri di Jakarta, Selasa (03/03/2026) (katafoto/HO/Humas Ekon)

Untuk sektor swasta, Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh tanpa dicicil, paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima sebesar satu bulan upah, sedangkan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan memperoleh secara proporsional sesuai aturan perundang-undangan. Besaran THR menyesuaikan dengan struktur upah masing-masing perusahaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah yang tercatat, dengan estimasi total THR mencapai Rp124 triliun. Angka tersebut diharapkan mampu mendorong konsumsi domestik secara signifikan.

Terkait Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online, Pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan para aplikator. “Kemudian bonus hari raya untuk ojek online ini, bonus hari raya ini telah dilakukan komunikasi intensif dengan para aplikator dan Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir pada pagi hari ini,” ujar Menko Airlangga.

Pada 2026, BHR akan diberikan kepada lebih dari 850 ribu mitra dengan total nilai sekitar Rp220 miliar. Rinciannya, GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat Rp100–110 miliar, meningkat dua kali lipat dibanding tahun lalu sebesar Rp50 miliar. Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra. Sementara itu, Maxim menetapkan 51 ribu mitra produktif sebagai penerima BHR 2026—melonjak dari sekitar 1.000 mitra tahun sebelumnya—dan inDrive juga menyatakan komitmennya untuk memberikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.

Pemerintah turut mendorong agar BHR dapat dicairkan lebih awal, mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, sehingga membantu mitra memenuhi kebutuhan jelang Lebaran sekaligus menjaga daya beli. Dari sisi perlindungan sosial, perusahaan aplikator juga telah memfasilitasi mitra untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penguatan perlindungan pekerja sektor informal.

Selain THR dan BHR, Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan berbagai stimulus lain menjelang Idulfitri, antara lain diskon transportasi dengan anggaran Rp911,16 miliar dari APBN dan non-APBN, penyaluran bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta KPM dengan alokasi Rp14,09 triliun, serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta guna mendukung mobilitas serta meningkatkan konsumsi masyarakat selama periode Lebaran.

Baca Juga

Satgas PRR Kebut Pemulihan, Sawah dan Infrastruktur Diperbaiki

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Strategi One Way Berhasil, 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Bekasi - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa arus...

Bukan Sekadar Terapi, Cara Modern Ini Kembalikan Fungsi Gerak Pasien

Jakarta - Meningkatnya tren gaya hidup aktif di masyarakat...

Lonjakan AI Tak Terbendung! Indonesia Butuh 5G Lebih Cepat dari Perkiraan

Jakarta - Seiring meningkatnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini