Jakarta – Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 terkait kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya kasus campak serta munculnya Kejadian Luar Biasa (KLB) di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, namun kini menurun menjadi 177 kasus.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan termasuk kelompok yang paling rentan terpapar karena tingginya intensitas kontak dengan pasien.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Andi Saguni.
Sebagai langkah pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan program Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan. Meski demikian, kewaspadaan tetap perlu diperkuat, terutama di lingkungan fasilitas layanan kesehatan.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan upaya pencegahan. Langkah-langkah yang dimaksud meliputi skrining dan triase sejak dini, penyediaan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan diminta disiplin dalam menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melapor apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambah Andi Saguni.
Kemenkes juga menekankan bahwa setiap kasus suspek campak wajib dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

