29.3 C
Jakarta
Jumat, April 10, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHMangrove Bali Terancam? KKP Ungkap Fakta di Balik Dugaan Limbah

Mangrove Bali Terancam? KKP Ungkap Fakta di Balik Dugaan Limbah

Bali – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh unit pengolahan ikan (UPI) di Denpasar, Bali. Sebagai langkah awal, KKP menghentikan sementara operasional PT BN untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar lingkungan pada Kamis (8/4).

Langkah ini diambil setelah tim Pengawas Perikanan dari Pangkalan PSDKP Benoa bersama Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Sebelumnya, laporan dari aktivis lingkungan di media sosial menyebut adanya limbah cair berwarna merah dan berbau yang diduga mencemari kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.

“Penghentian sementara ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan usaha perikanan berjalan sesuai ketentuan dan tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dikutip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/4).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PT BN tengah melakukan uji coba produksi pengolahan tuna sejak awal 2026 dan membuang limbah cair ke saluran pembuangan di depan lokasi usaha. Petugas juga menemukan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan belum beroperasi secara optimal.

Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menyampaikan bahwa perusahaan sebenarnya telah mengantongi perizinan yang lengkap. Hasil verifikasi juga menunjukkan bahwa dugaan pencemaran belum sampai merusak kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Meski begitu, kondisi IPAL yang belum maksimal berpotensi menimbulkan pencemaran lebih luas jika tidak segera diperbaiki.

“Sebagai langkah perbaikan, KKP telah memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat dan memperbaiki IPAL agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku,” ujar Edi.

Ia menegaskan, penghentian operasional sementara ini mengacu pada Pasal 66C UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP No. 4 Tahun 2025 mengenai tugas Pengawas Perikanan.

Baca Juga

Panen Perdana Padi Gogo di IKN Bikin Kagum, Hasilnya Tak Disangka

IKN - Panen bersama Padi Gogo yang digelar di...

APBN 2026 Triwulan I Tetap Kuat, Menkeu Ungkap Rahasia Tahan Gejolak Global

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa...

Stok LPG di Jateng Melimpah 6 Kali Lipat, Warga Diminta Tak Panik

Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan stok gas...

WFH ASN Jakarta Berlaku! Tapi Tak Semua Pegawai Bisa Ikut

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan...

Wajah Baru Pasar Muara Karang, Lebih Modern dan Nyaman

Jakarta - Revitalisasi Pasar Muara Karang (PMK) di kawasan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini