28.7 C
Jakarta
Minggu, Agustus 23, 2026
BerandaKATA GAYA HIDUPKULINERSertifikasi Halal Wajib Mulai 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Sudah Siap?

Sertifikasi Halal Wajib Mulai 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Sudah Siap?

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memperkuat edukasi dan literasi halal kepada pelaku usaha menjelang penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Salah satu langkah yang dilakukan melalui kegiatan edukasi bertema “Legendary Legacy, Sustainable Future”.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan pelaku usaha bahwa Indonesia akan memasuki tahap implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan sesuai regulasi Jaminan Produk Halal.

Meski demikian, Haikal menegaskan sertifikasi halal tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif ataupun beban regulasi bagi pelaku usaha.

“Jangan melihat halal hanya sebagai kewajiban regulasi. Halal justru adalah peluang besar untuk meningkatkan kualitas usaha, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen,” kata Ahmad Haikal Hasan kepada para pelaku usaha kuliner.

Menurutnya, konsep halal kini telah berkembang menjadi standar global yang berkaitan erat dengan kualitas produk, kesehatan, kebersihan, keamanan pangan, hingga transparansi proses produksi.

“Halal saat ini sudah menjadi perhatian dunia, termasuk di Amerika dan Eropa. Halal bukan lagi hanya milik umat Muslim, tetapi telah menjadi simbol kesehatan, kualitas, dan gaya hidup modern,” lanjutnya.

Haikal menjelaskan dunia internasional kini semakin memahami halal sebagai sistem yang menjamin transparency, traceability, dan trustability dalam proses produksi.

Karena itu, sertifikasi halal dinilai memberikan nilai tambah bagi produk karena mampu menghadirkan jaminan kepercayaan kepada konsumen. Seluruh proses produksi dapat ditelusuri secara jelas, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi produk.

“Halal bukan sekadar simbol. Halal adalah nilai tambah ekonomi, kualitas, dan kepercayaan global,” tegasnya.

Dalam paparannya, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga menyampaikan industri halal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data yang disampaikan Menteri Keuangan, kontribusi sektor halal supply chain terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai sekitar 26,7 sampai 27 persen dengan nilai sekitar Rp4.900 triliun.

BPJPH juga terus menggaungkan konsep “Halal for Everyone” dan “Halal for Everybody” sebagai paradigma bahwa halal merupakan sistem jaminan kualitas yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.

“Halal is lifestyle. Halal is a way of life. Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, kualitas, dan keamanan pangan. Karena itu, visi kami adalah Halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” pungkasnya.

Baca Juga

Deteksi Dini Kanker Payudara Kini Bisa Dilakukan dengan Mobil Mamografi

Jakarta - Kanker payudara tidak selalu berujung pada kondisi...

Jakarta Barat Mulai Perangi DBD dengan Wolbachia, Ribuan Orang Tua Asuh Disiapkan

Jakarta - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat mulai menerapkan...

Sentil BPJS Kesehatan, Megawati Beri Peringatan ke Kemenkes dan Kemenkeu

Jakarta - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum...

Rambut Rontok dan Ketombe Tak Kunjung Hilang? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Jakarta - Rambut rontok dan ketombe termasuk masalah yang...

Polri Kerahkan 10 Anjing K9 ke Flores, Misi Khusus Cari Korban Gempa Dimulai

Polri memperkuat upaya pencarian dan penyelamatan korban pascagempa bumi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini