Jakarta – Indonesia kembali memperoleh akses ekspor udang dan produk olahan udang ke Arab Saudi setelah otoritas pangan dan obat setempat, Saudi Food and Drug Authority (SFDA), menyetujui pembukaan kembali izin impor dari Indonesia. Keputusan itu resmi diterbitkan pada Minggu (24/5).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyambut positif keputusan tersebut. Ia mendorong para pelaku usaha perikanan, khususnya eksportir udang dan produk turunannya, untuk memanfaatkan peluang pasar Arab Saudi secara maksimal.
“Keputusan SFDA yang membuka kembali izin ekspor udang dan produk udang dari Indonesia merupakan kabar baik. Dengan terbukanya peluang tersebut, kami mengajak eksportir udang dan produk udang untuk kembali menggencarkan ekspor ke Arab Saudi. Kami harap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” kata Mendag Busan.
Sebelumnya, ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi sempat terhenti selama sekitar delapan bulan sejak 7 September 2025. Penghentian itu dipicu isu dugaan kontaminasi Sesium 137 pada produk udang asal Indonesia yang menyebabkan SFDA menangguhkan izin empat eksportir nasional.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Fajarini Puntodewi, menjelaskan pemerintah Indonesia langsung melakukan komunikasi dan dialog dengan SFDA untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurut Puntodewi, Indonesia juga menyerahkan berbagai laporan dan dokumen pendukung guna memastikan keamanan produk udang nasional sebagai dasar pertimbangan pencabutan pembatasan impor oleh Arab Saudi.
“Kini, berdasarkan keputusan terbaru SFDA, izin keempat eksportir tersebut telah kembali aktif,” kata Puntodewi.
Saat ini, tercatat sebanyak 63 perusahaan produk ikan dan 18 perusahaan produk olahan ikan Indonesia telah terdaftar di SFDA. Seluruh perusahaan tersebut kembali diizinkan mengekspor produknya ke Arab Saudi dengan mengikuti prosedur sertifikasi bebas Sesium 137 yang sebelumnya juga diterapkan untuk ekspor ke Amerika Serikat.

