28.8 C
Jakarta
Rabu, Oktober 28, 2026
BerandaKATA BERITADAERAHVolume Sampah di Batam Meledak 1.300 Ton per Hari, Ini Strateginya

Volume Sampah di Batam Meledak 1.300 Ton per Hari, Ini Strateginya

Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola persampahan melalui pembaruan regulasi. Hal ini disampaikannya saat memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses masa persidangan II tahun sidang 2026, sekaligus penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun yang sama.

Amsakar mengungkapkan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat ekonomi berdampak langsung pada meningkatnya volume sampah. Berdasarkan data rencana induk persampahan, timbulan sampah di Batam pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah menembus 1,3 juta jiwa.

“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujarnya dikutip dari laman infopublik. 

Volume Sampah di Batam Meledak1.300 Ton Sampah per Hari, Ini Strateginya
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memberikan paparan pada Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026). (katafoto/HO/Humas Batam)

Ia menekankan bahwa keterbatasan kapasitas layanan serta lahan pengelolaan menjadi faktor utama perlunya kebijakan yang lebih adaptif, efektif, dan berkelanjutan.

Ranperda yang diajukan memuat sejumlah poin strategis, di antaranya penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur penguatan aspek pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan.

Pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Langkah tersebut didasari oleh kondisi kedaruratan sampah yang telah ditetapkan pemerintah pusat, serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kota Batam ingin mendorong perubahan paradigma bahwa sampah bukan sekadar beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi jika dikelola secara optimal.

Ia berharap DPRD Kota Batam dapat memberikan dukungan penuh dalam proses pembahasan Ranperda tersebut agar menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga

Styles AsikFest 2026 Jadi Panggung bagi Kreator dan UMKM Lokal

katafoto, Jakarta - Lippo Malls Indonesia (LMI) menuntaskan penyelenggaraan...

Pengangguran Masih 7,2 Juta Orang, Bursa Kerja Jakarta Tawarkan 12.000 Lowongan

katafoto, Jakarta - Sebanyak 12.000 lowongan kerja ditawarkan dalam...

Lindungi Warga dan Ekosistem Laut, Kepulauan Seribu Dipasang 30 Ring Buoy

katafoto, Jakarta - Upaya meningkatkan keselamatan warga di wilayah...

Pemerintah Kaji Lebih Dalam Definisi Korupsi dan Praktik Under-Invoicing

katafoto, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mengkaji...

Jakarta Travel Fair 2026 Sambangi 4 Kota, Ini Daftar Kota Tujuannya

katafoto, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas promosi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini