31.4 C
Jakarta
Minggu, September 13, 2026
BerandaKATA TEKNOTEKNEWSRoblox Terapkan Verifikasi Usia dan Pembatasan Fitur untuk Anak

Roblox Terapkan Verifikasi Usia dan Pembatasan Fitur untuk Anak

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi terhadap langkah platform gim Roblox yang telah menerapkan sistem verifikasi usia bagi pengguna di Indonesia.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4), Meutya menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini sangat relevan dengan regulasi, mengingat dominasi pengguna anak di platform tersebut. Dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sekitar 23 juta di antaranya merupakan anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

“Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten,” ujar Meutya.

Tak hanya itu, Roblox juga menghadirkan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang bisa dikontrol orang tua untuk membantu membatasi durasi bermain anak dan menekan potensi kecanduan gim.

Meutya mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah telah mengantongi komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dari sejumlah platform digital besar, seperti Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, dan TikTok.

Upaya perlindungan anak ini juga diperkuat oleh dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. “Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah,” imbuhnya.

Sementara Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Eddy Hartono, turut mengapresiasi langkah tegas Kemkomdigi dalam mengimplementasikan PP Tunas. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi benteng penting untuk melindungi generasi muda dari paparan radikalisme dan propaganda terorisme di ruang digital.

“Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak-anak yang terpapar terorisme melalui media sosial,” ungkap Komjen Eddy.

Ia menambahkan, BNPT akan terus melakukan langkah mitigasi secara berkelanjutan agar anak-anak tidak menjadi target jaringan teroris yang memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan paham radikal.

Baca Juga

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperbarui data penerima...

Alasan Indonesia Tetap Beli Minyak Rusia di Tengah Situasi Global Terungkap

katafoto, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral...

Sudaryono Ambil Tindakan Tegas, 1.999 Dapur MBG Ditutup

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas...

Lima Bayi Orangutan Ditemukan di India, Indonesia Siapkan Langkah Pemulangan

Jakarta - Kementerian Kehutanan mengambil langkah cepat menyusul ditemukannya...

BMKG Ungkap Kondisi Terbaru Selat Sunda Usai Gunung Anak Krakatau Erupsi

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini