Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara dalam sebuah kegiatan yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian signifikan berupa total penerimaan negara yang berhasil dihimpun sebesar Rp10.270.051.886.464.
Selain itu, Satgas PKH juga memaparkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dilakukan sejak dibentuk pada Februari 2025. Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare, serta pada sektor pertambangan seluas 12.371,58 hektare.
Dari capaian tersebut, pada tahap ketujuh, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait. Proses penyerahan dilakukan berjenjang, mulai dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara, hingga akhirnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.
Presiden Prabowo mengapresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH serta lembaga yang terlibat atas kerja dalam menyelamatkan aset negara. Ia menegaskan bahwa penyerahan denda dan lahan kawasan hutan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengamankan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat.
“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.
Sejalan dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa kerja Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam penegakan hukum serta pengembalian penguasaan kawasan hutan demi pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung.

