Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, hingga penyetoran pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya sebagai penyesuaian terhadap perkembangan pengelolaan pajak rokok.
Berdasarkan aturan yang dikutip pada Jumat (15/5), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif pajak rokok tetap sebesar 10 persen dari cukai rokok yang dipungut pemerintah pusat. Pajak tersebut dikenakan pada berbagai produk hasil tembakau, mulai dari sigaret, cerutu, rokok daun, hingga rokok elektrik.
Kemenkeu menjelaskan, penerimaan pajak rokok akan dibagi untuk dua kepentingan utama, yakni mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat serta menjadi bagian pendapatan pemerintah daerah.
Dalam PMK terbaru itu, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 50 persen dari penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Dari total alokasi tersebut, sebesar 75 persen harus digunakan sebagai kontribusi dukungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), atau setara 37,5 persen dari total penerimaan pajak rokok daerah.
Sisa alokasi anggaran nantinya dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan tambahan dan mendukung penegakan hukum di daerah. Ketentuan ini mulai berlaku dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan langsung dana pajak rokok daerah apabila pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi terhadap program JKN. Dana hasil pemotongan itu selanjutnya akan disalurkan kepada BPJS Kesehatan.
Selain memperbarui mekanisme pengelolaan pajak, pemerintah juga mempertegas bahwa rokok elektrik termasuk dalam objek pajak rokok. Namun, sejumlah produk tembakau seperti tembakau iris, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tidak masuk kategori objek pajak rokok.
Pemungutan pajak rokok dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sistem pembayarannya dilakukan secara elektronik melalui kode billing dan mekanisme penerimaan negara.
Di sisi lain, gubernur diwajibkan menyalurkan bagi hasil pajak rokok kepada pemerintah kabupaten/kota paling lambat tujuh hari kerja setelah dana diterima di kas daerah provinsi.
PMK Nomor 26 Tahun 2026 juga memperkuat aspek pengawasan, mulai dari pelaporan, rekonsiliasi data, hingga mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok bagi wajib pajak.

