Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Regulasi tersebut disusun untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan, terutama terkait biaya layanan platform e-commerce yang dinilai membebani pelaku UMKM.
Hal itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman didampingi Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/)
“Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Menteri Maman.
Menurutnya, aturan tersebut akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pelaku UMKM di marketplace. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah penyederhanaan istilah biaya layanan pada platform e-commerce agar lebih transparan dan mudah dipahami para penjual.
Maman menjelaskan, selama ini setiap platform menggunakan istilah biaya layanan yang berbeda sehingga dianggap membingungkan dan memberatkan pelaku usaha kecil. Padahal, biaya yang dibebankan kepada seller UMKM pada dasarnya hanya meliputi biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” ujarnya.
Namun, untuk mendapatkan insentif tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil diwajibkan terdaftar dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya akan terintegrasi dengan marketplace.
Permen tersebut juga akan mengatur larangan bagi marketplace menaikkan biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM. Menurut dia, perubahan tarif secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas hingga keberlangsungan usaha para pelaku UMKM.
Melalui regulasi itu, pemerintah juga akan mendorong adanya kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller sehingga tarif biaya layanan dapat berlaku tetap selama satu tahun.
“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri. Jangan tiba-tiba dinaikkan karena akan menjadi beban bagi mereka,” kata Menteri Maman.
Selama proses penyusunan aturan berlangsung, Menteri Maman Abdurrahman meminta pengelola platform e-commerce untuk tidak menaikkan tarif layanan kepada seller UMKM guna menghindari polemik di lapangan.
Ia juga memastikan Kementerian UMKM akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme dalam Permen tersebut.
“Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan berlaku efektif setelah proses perundang-undangan selesai dan mekanisme integrasi sistem dengan SAPA UMKM tuntas dilakukan,” ujar Menteri Maman.

