25.6 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANPemerintah Pangkas Pajak Penulis Jadi 1,5 Persen, Berlaku Mulai Semester II

Pemerintah Pangkas Pajak Penulis Jadi 1,5 Persen, Berlaku Mulai Semester II

Jakarta – Pemerintah resmi menyiapkan insentif pajak bagi penulis buku melalui skema pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026 yang difokuskan untuk meningkatkan produktivitas penulis nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan insentif pajak itu diberikan untuk meringankan beban para penulis. Saat ini, pemerintah juga tengah menyusun aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kita sudah putuskan memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%,” kata Airlangga usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, pemerintah akan mempercepat implementasinya agar dapat mulai berlaku pada semester II 2026.

Ia menjelaskan, insentif diberikan kepada penulis yang menerbitkan buku dengan identitas resmi, salah satunya memiliki International Standard Book Number (ISBN).

“Siapapun yang bikin buku, ISBN-nya jelas,” ujar Airlangga.

Selama ini, royalti penulis dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Dalam mekanisme tersebut, pajak dihitung sebesar 15 persen dari 40 persen jumlah bruto royalti, sehingga beban efektif yang ditanggung penulis mencapai sekitar 6 persen.

Melalui skema baru PPh final 1,5 persen, mekanisme perpajakan dinilai akan lebih sederhana karena penghasilan royalti tidak lagi digabungkan dengan pendapatan lain untuk dikenakan tarif progresif tahunan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai insentif ini penting lantaran jumlah penulis ilmiah di Indonesia masih terbatas. Pemerintah ingin mendorong lebih banyak masyarakat yang memiliki kompetensi dan keahlian agar aktif menghasilkan karya tulis.

Menurut Purbaya, dampak kebijakan tersebut memang belum akan terasa dalam waktu dekat. Namun, pemerintah berharap insentif pajak itu dapat meningkatkan jumlah buku berkualitas yang diterbitkan, termasuk buku ilmiah dan ekonomi.

“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis. Karena bayar pajaknya lebih rendah,” ujar Purbaya.

Baca Juga

Tangis Haru Sambut 9 WNI di Indonesia Usai Ditahan Israel

Jakarta - Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang...

Alpukat Betawi 2.0 Meluncur, Urus KTP Kini Bisa Lebih Mudah

Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi...

Ekspor Sawit hingga Batu Bara Akan Diawasi Ketat, Prabowo Terbitkan Aturan Baru

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah...

Grab Hentikan Program Langganan Driver GrabBike, Ada Apa?

Jakarta - Grab Indonesia resmi menghentikan program langganan akses...

Tidak Hanya Produksi Elektronik, Pabrik Ini Juga Kembangkan Riset Teknologi

Tangerang – Langkah strategis kembali dilakukan oleh industri elektronik...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini