Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menemukan sejumlah bus yang beroperasi dengan dokumen perizinan tidak lagi berlaku. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aspek administrasi dan kelaikan kendaraan berkaitan langsung dengan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap operator yang tetap mengoperasikan bus dengan dokumen administrasi maupun hasil uji berkala yang telah kedaluwarsa.
“Kami masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku. Kami akan menindak tegas operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada,” tegas Aan, dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8).
Menurut Aan, masyarakat perlu lebih cermat sebelum memilih bus sebagai moda transportasi, terutama ketika kendaraan digunakan untuk mengangkut banyak penumpang. Bus yang digunakan harus memiliki izin aktif dan memenuhi persyaratan kelaikan jalan.
“Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala yang masih berlaku. Ini untuk memastikan keamanan maupun keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya,” imbau Aan.
Untuk memudahkan pengecekan, calon penumpang dapat mengetahui status izin dan kelaikan kendaraan melalui aplikasi Spionam atau Mitra Darat. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan memasukkan nomor polisi bus yang akan digunakan.
“Sebelum menggunakan bus, masyarakat bisa melakukan pengecekan di aplikasi Spionam atau Mitra Darat, tinggal masukkan nomor kendaraan nanti akan muncul status dokumen perizinan dan uji berkala kendaraan,” ucapnya.
Selain mengingatkan penumpang, Kemenhub meminta operator memastikan seluruh armada yang dioperasikan dalam kondisi laik jalan. Kondisi pengemudi juga harus menjadi perhatian, termasuk memastikan sopir sehat dan memperoleh waktu istirahat yang cukup sebelum menjalankan kendaraan.
Data Kemenhub menunjukkan, sekitar 1,3 juta perjalanan bus terindikasi melakukan pelanggaran selama periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 782.969 pelanggaran berkaitan dengan penyimpangan trayek. Kemudian terdapat 344.177 pelanggaran BLU-e yang telah kedaluwarsa dan 575.112 pelanggaran masa berlaku KPS yang juga sudah tidak aktif.
“Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat, karena ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan perjalanan yang selamat dan aman,” tutupnya.
Pengawasan Bus AKAP Diperketat
Sebelumnya, Kemenhub juga meningkatkan pengawasan terhadap operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di seluruh Indonesia. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun budaya keselamatan transportasi yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kepatuhan operator.
Aan menjelaskan, pemantauan operasional bus dilakukan secara digital melalui Terminal Online System (TOS) yang tersedia di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA).
Data yang diperoleh melalui sistem tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja dan tingkat kepatuhan perusahaan maupun pemilik armada.
“Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum, mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi, hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan,” kata Aan dikutip dari Antara, Minggu (9/8/2026).
Menurut dia, pengawasan bukan semata-mata bertujuan menemukan kemudian menindak pelanggaran. Data hasil pemantauan juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran pengelola angkutan umum dan menentukan langkah perbaikan.
“Karenanya, data hasil pengawasan itu penting untuk melihat kepatuhan dan untuk menentukan langkah apa yang perlu diambil untuk perbaikan,” ujar Aan.

