Jakarta – Dewan Pers menggelar forum dengar pendapat untuk menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Kegiatan yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6), tersebut dihadiri berbagai unsur konstituen pers.
Forum ini menjadi bagian dari upaya Dewan Pers memastikan revisi regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan yang dihadapi industri media di tengah perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang dihasilkan melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi hingga publikasi kepada masyarakat. Karena memiliki nilai ekonomi, karya jurnalistik dinilai layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan pihaknya tengah berupaya mencari berbagai terobosan dan solusi untuk membantu industri pers menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin dikutip dari laman berita satu.
Forum tersebut dihadiri perwakilan berbagai organisasi dan lembaga pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), LBH Pers, serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama peserta. Salah satunya adalah perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Selain itu, peserta juga menilai penting adanya pengakuan terhadap hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan. Pengaturan yang lebih jelas mengenai pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan juga menjadi sorotan.
Peserta forum menilai penggunaan karya jurnalistik saat ini semakin luas, mulai dari pengindeksan informasi, agregasi berita, penayangan cuplikan konten, hingga pelatihan model AI. Namun, pemanfaatan tersebut dinilai belum diimbangi dengan mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.
Forum juga membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi manfaat ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai langkah tersebut dapat memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berhadapan dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Dewan Pers menegaskan usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, akses publik terhadap informasi, maupun perkembangan teknologi.
Sebaliknya, pengaturan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.
Sementara itu, Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan yang bersifat komersial.
“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi.
Seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers yang nantinya disampaikan kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.

