29.1 C
Jakarta
Selasa, Agustus 18, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALPerbedaan Pendapat Hakim Warnai Vonis Nadiem Makarim, Ini Alasannya

Perbedaan Pendapat Hakim Warnai Vonis Nadiem Makarim, Ini Alasannya

Jakarta – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota Andi Saputra.

Dalam pendapat berbeda yang dibacakannya di persidangan pada Selasa (30/6), Andi menilai alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem secara sah dan meyakinkan.

Menurutnya, berbagai alat bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak menunjukkan keterkaitan maupun hubungan sebab-akibat yang jelas untuk membuktikan unsur pidana yang didakwakan.

“Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi,” katanya saat membacakan dissenting opinion, Selasa (30/6).

Andi juga menyoroti tiga peristiwa yang menjadi dasar dakwaan jaksa, yakni kebijakan pengadaan laptop Chromebook, dugaan kerugian negara, serta penambahan modal saham Google ke PT GoTo. Menurutnya, ketiga peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan kausal yang kuat.

“Atau hubungan sebab-akibat setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Andi berpendapat Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

“Menimbang oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ucapnya.

Dalam dissenting opinion tersebut, Andi juga menyatakan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Selain itu, ia berpendapat hak, harkat, dan martabat Nadiem perlu dipulihkan seperti semula.

Baca Juga

Victory Jump Kopassus Meriahkan HUT RI ke-81, 17 Penerjun Tampilkan Aksi Spektakuler

Jakarta - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...

Libur HUT RI Bikin Whoosh Penuh, 45 Ribu Penumpang Tembus dalam Dua Hari

Jakarta - Jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mencapai 45.889...

Gubernur Pramono Kecam Keras Promosi Miras Pakai Hafalan Surah Al-Qur’an

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam aksi...

Dikukuhkan Gibran, 76 Pelajar dari 38 Provinsi Siap Jalankan Tugas Paskibraka

Jakarta - Sebanyak 76 pelajar yang mewakili 38 provinsi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini