29.1 C
Jakarta
Selasa, Agustus 18, 2026
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPencari Suaka Kembali Berkemah di Trotoar, Pemkot Jaksel dan UNHCR Cari Solusi

Pencari Suaka Kembali Berkemah di Trotoar, Pemkot Jaksel dan UNHCR Cari Solusi

Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bersama sejumlah instansi terkait melakukan pendataan sekaligus penertiban terhadap warga negara asing (WNA) pencari suaka yang mendirikan tenda di trotoar depan kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Jalan Setiabudi Selatan, Kecamatan Setiabudi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki, menjaga kebersihan lingkungan, serta menciptakan ketertiban umum di kawasan tersebut.

Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengatakan penertiban kembali dilakukan karena para pengungsi kembali mendirikan tenda setelah sebelumnya sempat ditertibkan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Kamis (2/7).

Menurut Rizky, pendataan dan penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya mencari solusi yang dapat mengakomodasi aspirasi para pengungsi. Namun demikian, keputusan mengenai status para pencari suaka tetap menjadi kewenangan penuh UNHCR.

Pencari Suaka Kembali Berkemah di Trotoar, Pemkot Jaksel dan UNHCR Cari Solusi
Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline memberikan arahan kepada para pencari suaka yang mendirikan tenda di trotoar depan kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Jalan Setiabudi Selatan, Kecamatan Setiabudi, Kamis (02/07/2026) (katafoto/HO/Andri Widiyanto)

“Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” terangnya.

Sementara itu, Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Selatan yang melakukan penertiban terhadap pengungsi yang mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR atau kawasan Gedung Atrium Mulia.

Ia menjelaskan bahwa para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum internasional. Meski demikian, selama berada di wilayah Indonesia mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.

Linda mengungkapkan, UNHCR saat ini masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. Selain itu, mereka juga akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban menaati peraturan yang berlaku di Indonesia serta diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi.

“Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia,” bebernya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, mengusulkan agar seluruh pemangku kepentingan segera menentukan lokasi yang representatif untuk pelaksanaan administrasi dan mediasi. Dengan demikian, para pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di atas trotoar.

“Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi,” ucapnya.

Ruth juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penanganan pengungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini tengah menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

Menurutnya, peninjauan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sehingga pelaksanaan penanganan pengungsi di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peninjauan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas agar seluruh tindakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga

HUT RI ke-81, Pramono Ungkap Strategi Besar Membangun Kota Jakarta

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar upacara...

Imigrasi Tolak 9.394 Permohonan Paspor, Ada Indikasi Disalahgunakan untuk Kejahatan

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menolak 9.394 permohonan paspor...

Sarjana Makin Sulit Cari Kerja? Lulusan 5 Jurusan Ini Sumbang Pengangguran Terbesar

Jakarta - Lulusan perguruan tinggi kini menghadapi persaingan yang...

Prabowo Ungkap Capaian TNI-Polri: Ribuan Jembatan hingga Sumber Air Bersih Dibangun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan jembatan dan fasilitas...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini