Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik, baik berupa kerusakan peralatan elektronik maupun kerugian usaha, memiliki hak untuk memperoleh kompensasi. Namun, mekanisme pengajuan klaim yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu rumit sehingga membebani konsumen.
Manager of Public Relations & Business Development YLKI, Andjani Widya Hemasita, mengatakan hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu, apabila kerugian terjadi akibat kelalaian penyedia layanan listrik, masyarakat berhak mengajukan tuntutan kompensasi.
“Kalau kita kaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebenarnya di Pasal 19 disebutkan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi apabila mengalami kerusakan ataupun kerugian akibat kelalaian layanan dari pelaku usaha,” ujar Andjani dikutip dari laman Beritasatu.com.
Ia menambahkan, dalam konteks layanan kelistrikan, PLN sebagai penyedia layanan bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi pelanggan.
“Kalau contohnya adalah layanan listrik, artinya PLN sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab, maka masyarakat sebenarnya bisa menagih atau meminta jaminan kompensasi tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, Andjani mengakui proses pengajuan kompensasi atas kerusakan alat elektronik masih menjadi kendala. Pasalnya, pelanggan harus dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut memang disebabkan oleh lonjakan atau perubahan tegangan ketika terjadi pemadaman listrik.
“Kalau terkait alat elektronik, ini memang agak rancu karena perlu dibuktikan. Setahu saya, mekanisme pembuktian untuk mendapatkan kompensasi dari PLN adalah dengan membuktikan bahwa alat tersebut rusak karena adanya lonjakan tegangan,” katanya.
Menurut Andjani, masyarakat terlebih dahulu harus membawa perangkat elektronik yang rusak ke tempat servis untuk memperoleh keterangan teknis mengenai penyebab kerusakan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar saat mengajukan klaim kepada PLN.
“Artinya masyarakat perlu membuktikan bahwa benar alat tersebut rusak karena hal itu. Setelah itu dibawa ke tempat servis untuk mendapatkan keterangan bahwa benar kerusakan terjadi akibat lonjakan atau perubahan tegangan saat pemadaman. Setelah itu baru mengajukan komplain ke PLN,” lanjutnya.
Ia menilai prosedur tersebut justru menambah beban masyarakat yang sebelumnya telah dirugikan akibat terhentinya pasokan listrik.
“Tentunya ini proses yang cukup rumit karena masyarakat harus berusaha terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan ganti rugi. Menurut saya, itu cukup memberatkan,” ujarnya.
YLKI pun mendorong agar mekanisme pemberian kompensasi diubah menjadi lebih sederhana dan proaktif. Menurut Andjani, apabila pemadaman terjadi akibat gangguan pada layanan PLN dan berdampak luas terhadap masyarakat, perusahaan seharusnya tidak menunggu pelanggan mengajukan klaim secara individual.
“Betul. Kalau dari perspektif saya pribadi, ketika pemadaman memang terjadi karena layanan PLN, seharusnya mekanisme kompensasi berlangsung secara otomatis,” kata Andjani.
Ia berpendapat PLN sebaiknya langsung melakukan pendataan terhadap wilayah terdampak serta menerima seluruh laporan kerusakan yang dialami pelanggan setelah pemadaman terjadi.
“Jadi ketika terjadi banyak kerusakan alat elektronik di suatu wilayah yang mengalami pemadaman, seharusnya PLN secara otomatis atau dengan sendirinya bisa menampung segala keluhan masyarakat akibat pemadaman tersebut dan memberikan kompensasi tanpa harus masyarakat bersusah payah memintanya,” tutupnya.

