Jakarta – Kemenkes juga mengingatkan bahwa tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila merasa keselamatannya terancam atau berada dalam situasi yang tidak aman. Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pasien berada dalam kondisi gawat darurat yang membutuhkan pertolongan segera.
Menurut Azhar, hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan pada Pasal 224 dan Pasal 251.
“Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak menghentikan upaya pelayanan kesehatan apabila merasa tidak nyaman atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat,” tegasnya.
Pelaku Intimidasi Terhadap Nakes Terancam Sanksi Pidana
Kemenkes menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas dapat diproses secara hukum.
Selain dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, pelaku juga dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan maupun pasal lain yang berkaitan dengan ancaman kekerasan.
Azhar mengimbau masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan kesehatan agar menyampaikan keluhan melalui mekanisme pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah, bukan dengan melakukan intimidasi kepada tenaga kesehatan.
Saat ini Kemenkes menyediakan layanan pengaduan melalui Hotline Kemenkes 1500-567 yang beroperasi selama 24 jam, serta layanan WhatsApp Kemenkes di nomor 0811-500-567.
“Masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan dipersilakan menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan yang tersedia. Jangan mengintimidasi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas di lapangan,” katanya.
Pemda Diminta Lakukan Pembinaan Secara Profesional
Dalam kesempatan yang sama, Azhar juga meminta pemerintah daerah, termasuk bupati dan dinas kesehatan, menangani persoalan pelayanan kesehatan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan secara proporsional tanpa terburu-buru menjatuhkan sanksi yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga setiap langkah pembinaan harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” pungkasnya.

