Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempermudah layanan administrasi kependudukan, salah satunya dalam pengurusan Akta Kelahiran bagi bayi yang baru lahir. Layanan ini dapat diakses dengan mudah, prosesnya cepat, serta tidak dipungut biaya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengimbau para orang tua untuk segera mengurus Akta Kelahiran setelah anak lahir. Dokumen tersebut merupakan identitas hukum pertama bagi setiap anak sekaligus menjadi syarat utama dalam penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Selain itu, Akta Kelahiran juga dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga program jaminan sosial.
“Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak. Kami mengimbau para orang tua agar tidak menunda pengurusannya karena prosesnya mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Semakin cepat diurus, semakin mudah pula anak memperoleh berbagai layanan administrasi di kemudian hari,” ujar Rizal.
Untuk mengajukan pembuatan Akta Kelahiran, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan, yaitu:
- Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, klinik, bidan, atau penolong persalinan.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP elektronik kedua orang tua.
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan dapat diajukan melalui beberapa kanal layanan yang telah disediakan Disdukcapil Kota Tangerang.
Salah satunya adalah layanan 3 in 1 di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil. Melalui layanan ini, orang tua dapat memperoleh Akta Kelahiran, Kartu Keluarga terbaru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus dalam satu proses pengurusan.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi Sobat Dukcapil V.2 sesuai prosedur yang berlaku.
Bagi warga yang ingin datang langsung, layanan juga tersedia di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang maupun gerai pelayanan administrasi kependudukan yang berada di sejumlah kecamatan.
Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat untuk memeriksa kembali seluruh data yang tercantum dalam dokumen, seperti nama anak, tanggal lahir, dan identitas orang tua. Langkah tersebut penting agar tidak perlu melakukan perbaikan data di kemudian hari dan seluruh dokumen kependudukan dapat digunakan tanpa kendala.

