Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak hanya mencantumkan logo halal Indonesia pada kemasan produknya, tetapi juga melengkapi label tersebut dengan nomor registrasi sertifikat halal. Keberadaan nomor registrasi dinilai penting untuk memastikan legalitas produk sekaligus memudahkan masyarakat melakukan verifikasi.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan sertifikat halal merupakan dasar bagi pelaku usaha untuk menggunakan label halal pada produk yang dipasarkan. Namun, menurutnya, pencantuman logo halal tanpa nomor registrasi belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Yang lebih penting lagi adalah label halal pada produknya harus mencantumkan nomor registrasinya. Jadi tidak hanya logo halal Indonesia, tetapi tanpa nomor serinya itu belum lengkap secara legal. Ini juga yang sering kami temukan. Tanpa nomor registrasi, sulit untuk dicek kapan sertifikat itu diterbitkan dan sebagainya,” ujar Fuad saat membuka kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama di Tangerang Selatan, Selasa (7/7).
Fuad menjelaskan, pelaku usaha memiliki dua kewajiban utama dalam sistem jaminan produk halal. Pertama, mengurus sertifikasi halal sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua, mencantumkan label halal beserta nomor registrasi pada kemasan produk serta menjaga konsistensi bahan baku dan proses produksi sebagaimana tercantum dalam sertifikat halal.
Ia menegaskan, apabila terdapat perubahan pada bahan baku, bahan tambahan, maupun proses produksi, pelaku usaha wajib mengajukan sertifikasi ulang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status kehalalan produk tetap terjamin.
“Kalau ada perubahan bahan atau perubahan terkait produknya, maka harus diajukan kembali ke BPJPH untuk diuji ulang faktor kehalalannya. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan bentuk kesadaran halal compliance yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha,” katanya.
Menurut Fuad, penilaian kehalalan suatu produk tidak hanya bergantung pada bahan bakunya, tetapi juga mencakup seluruh tahapan proses produksi, mulai dari pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Ia menyebut perkembangan teknologi di sektor pangan, kosmetik, obat-obatan, dan produk konsumsi lainnya membuat pengawasan terhadap proses produksi menjadi semakin penting.
“Banyak bahan yang asalnya halal, tetapi dalam proses pengolahan, penyimpanan, atau distribusinya dapat terkontaminasi bahan yang tidak halal. Karena itu, yang dinilai bukan hanya zatnya, tetapi juga prosesnya,” jelasnya.
Fuad mengungkapkan, hingga akhir Juni 2026 BPJPH telah menerbitkan sekitar empat juta sertifikat halal melalui skema sertifikasi reguler maupun program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Capaian tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak para penghulu, penyuluh agama, dai, dan penceramah untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
“Kita ingin membangun masyarakat yang sadar halal, cinta halal, dan proaktif memahami pentingnya jaminan produk halal. Dengan demikian, Halal Indonesia dapat menjadi kebanggaan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia,” pungkasnya.
Fuad menambahkan, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan sertifikasi dan pelabelan halal akan memperkuat kepercayaan konsumen serta meningkatkan daya saing produk nasional.

