Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti merugikan konsumen, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, maupun mengganggu integritas sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan komitmen tersebut tercermin dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
“Ini juga perlu menjadi pesan tegas kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan bahwa OJK bersama dengan seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK atau mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” ujar Friderica dalam konferensi pers, Kamis (9/7).
Friderica yang akrab disapa Kiki menegaskan, OJK akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat penanganan setiap kasus yang berpotensi maupun telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta tentu saja mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat,” katanya.
Menurut Kiki, perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan dugaan pengabaian maupun penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023. Selain itu, terdapat dugaan tidak dipatuhinya perintah tertulis OJK yang mewajibkan pembayaran ganti rugi kepada konsumen senilai Rp566,24 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK telah mengamankan sebanyak 485 barang bukti dengan nilai aset mencapai Rp113,97 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai serta sejumlah aset properti yang dibuktikan melalui sertifikat kepemilikan.
Kiki menjelaskan, penyitaan aset tersebut merupakan hasil kerja sama antara OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sejumlah instansi terkait lainnya dalam proses pelacakan, pemblokiran, hingga penyitaan aset.
Ia juga memastikan OJK terus menangani berbagai perkara lain yang menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, perkembangan penyidikan tidak selalu dapat dipublikasikan karena masih mengikuti ketentuan proses hukum.
“Untuk kasus-kasus lain kami sampaikan di sini mungkin banyak menjadi pertanyaan masyarakat, OJK tidak tinggal diam. Kami mungkin tidak selalu bisa meng-update atau menyampaikan kepada masyarakat maupun konsumen yang menjadi korban. Namun, pada saatnya pasti akan kami sampaikan apabila hal itu telah memungkinkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kiki menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan satu kasus, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional.
“Penanganan perkara ini bukan hanya tentang satu kasus hukum. Lebih dari itu, ini adalah bukti upaya besar OJK bersama aparat penegak hukum untuk membangun sektor jasa keuangan yang terpercaya. Karena kepercayaan adalah modal utama dari industri jasa keuangan,” pungkasnya.

