Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan hingga akhir 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan seiring target penerimaan pajak yang masih harus dikejar pada semester II 2026. Hingga akhir semester I, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan capaian tersebut, DJP masih memiliki sisa target penerimaan sekitar Rp1.322 triliun.
Meski demikian, Kementerian Keuangan memproyeksikan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 dapat mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98 persen dari target yang telah ditetapkan.
Pengiriman email pengingat kepada wajib pajak tersebut diatur dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026 tentang Pengiriman Email Resmi Pengingat Tunggakan Pajak.
“DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala,” demikian bunyi pengumuman yang diterima pada Kamis (9/7).
DJP mengimbau wajib pajak untuk memastikan terlebih dahulu bahwa email yang diterima benar-benar berasal dari DJP sebelum menindaklanjutinya.
Apabila keaslian email telah dipastikan, pelunasan tunggakan dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Wajib pajak dapat masuk ke menu pembayaran, kemudian memilih fitur pembuatan kode billing untuk tagihan pajak yang masih harus dibayar.
Selanjutnya, wajib pajak memilih tagihan yang akan dilunasi, mengisi nominal pembayaran pada kolom Amount You Want to Pay, lalu membuat kode billing sebagai dasar transaksi pembayaran.
Setelah kode billing diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, mulai dari teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, hingga platform e-commerce yang telah menyediakan layanan MPN-G2.
DJP juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelunasan tunggakan. Sebab, keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

