28.3 C
Jakarta
Jumat, Juli 10, 2026
BerandaKATA EKBISUMKMPajak Marketplace Berlaku, Apindo Minta UMKM Diberi Pendampingan

Pajak Marketplace Berlaku, Apindo Minta UMKM Diberi Pendampingan

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace akan berjalan lebih efektif jika diiringi dengan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pendampingan dinilai penting agar pelaku usaha mampu beradaptasi dengan aturan baru sekaligus menjaga keberlangsungan bisnisnya.

Ketua Bidang UMKM Apindo, Ronald Walla, mengatakan banyak UMKM mengalami peningkatan penjualan, namun belum diimbangi dengan kemampuan mengelola keuangan secara baik. Akibatnya, tidak sedikit pelaku usaha yang masih kesulitan menghitung keuntungan bersih setelah memperhitungkan biaya operasional dan kewajiban pajak.

“Supaya efektif perlu ada dua hal; kebijakannya bisa jalan, tetapi peningkatan kapasitas, pengelolaan keuangan juga harus jalan,” kata Ronald kepada wartawan seusai kickoff Diplomat Success Challenge 2026 di Jakarta, Kamis (9/7).

Menurut Ronald, program pendampingan bagi UMKM harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan literasi keuangan hingga penguatan kemampuan manajemen usaha agar pelaku UMKM semakin siap menghadapi perkembangan dunia bisnis.

Ia menilai tantangan yang dihadapi UMKM tidak hanya berkaitan dengan akses pembiayaan. Pelaku usaha juga membutuhkan informasi pasar yang lebih luas serta akses terhadap jaringan pemasaran agar mampu menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Selain itu, Ronald mendorong pemerintah memperkuat ekosistem pendukung perpajakan, salah satunya dengan memperbanyak layanan konsultan pajak yang dapat diakses pelaku UMKM. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Marketplace Resmi Memungut PPh Pasal 22

Dilansir dari laman berita satu, pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui sejumlah marketplace sejak 1 Juli 2026. Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan itu, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau nilai transaksi penjual yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah menegaskan mekanisme tersebut bukan merupakan pajak baru. Pungutan yang dilakukan marketplace merupakan bagian dari sistem withholding tax atau pemungutan di muka yang nantinya diperhitungkan sebagai pelunasan maupun kredit pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, marketplace bertugas memungut PPh Pasal 22 saat transaksi berlangsung, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sementara itu, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Baca Juga

Peneliti Temukan Rahasia Kebun Kopi Lebih Sehat Ada pada Pohon Peneduh

Kopi yang ditanam di bawah naungan pohon selama ini...

BPIH 2027 Naik Rp19 Juta, Pemerintah Siapkan Skema 60:40 agar Biaya Jemaah Tetap

Jakarta - Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)...

Kenali Tanda Skincare yang Tidak Cocok di Wajah, Nomor 7 Sering Diabaikan

Jakarta - Memilih produk skincare yang sesuai dengan jenis...

Pengemudi Ojol Sambut Pangkalan Baru di Pulo Gebang

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meresmikan pangkalan...

Kasus HIV/AIDS di Bolmut Capai 36 Orang, Tiga Penderita Dilaporkan Meninggal

Sulawesi Utara - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini