akarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberlakuan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban operasional nelayan di tengah tingginya harga BBM nonsubsidi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7).
Sebelumnya, harga BBM nonsubsidi untuk sektor perikanan sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Di sisi lain, nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM dengan harga Rp6.800 per liter. Untuk menciptakan keseimbangan, pemerintah kini menetapkan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal berukuran 30–200 GT.
“Harga yang disepakati untuk pengusaha nelayan adalah Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.
Ia menjelaskan, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, harga BBM seharusnya berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Airlangga, kondisi keuangan BPDP saat ini dinilai cukup untuk mendukung program tersebut. Pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran sebanyak 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku usaha di sektor perikanan agar memiliki kepastian biaya operasional.
Menurutnya, penetapan harga BBM sebesar Rp15.000 per liter diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran nelayan yang mengoperasikan kapal berkapasitas 30 GT ke atas.
“Ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor perikanan. Harga BBM saat ini cukup tinggi, sehingga dengan harga Rp15.000 per liter diharapkan dapat membantu operasional nelayan,” ujar Bahlil.
Bahlil menambahkan, Kementerian ESDM akan segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah juga akan memastikan distribusi BBM bersubsidi harga khusus dilakukan secara tepat sasaran.
Koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan dilakukan untuk menentukan lokasi penyaluran, sekaligus memperkuat pengawasan agar program ini tidak disalahgunakan.

