Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan sebanyak 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, termasuk dugaan korupsi.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar dugaan penyalahgunaan anggaran dapat diusut secara menyeluruh.
“Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum. Apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7).
Sudaryono menjelaskan, ratusan SPPG tersebut sebelumnya telah menerima alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk menjalankan program MBG. Namun, hasil verifikasi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya persoalan dalam penyaluran dana.
Temuan itu mencakup rekening ganda, dapur yang tidak ditemukan, hingga fasilitas yang belum beroperasi meski telah menerima pencairan anggaran.
“Setelah kami verifikasi satu persatu, kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya either double atau rekeningnya dapurnya enggak ada, atau dapurnya belum beroperasi,” ujar Sudaryono.
Dari hasil penelusuran tersebut, BGN menyatakan berhasil menyelamatkan dan mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara melalui sejumlah bank. Dana tersebut berasal dari anggaran yang sebelumnya telah disalurkan kepada 414 SPPG yang dinyatakan bermasalah.
Sudaryono menegaskan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis akan terus dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Ia juga memastikan tidak akan ada pihak yang mendapat perlakuan khusus apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di badan gizi ini tidak ada yang kebal hukum, kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” tegasnya.
BGN akan melanjutkan penyisiran terhadap SPPG yang diduga tidak beroperasi atau tidak memenuhi persyaratan program. Selain itu, pengawasan juga akan diperketat agar pelaksanaan MBG berjalan lebih akuntabel dan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

