Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelesaikan revisi Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah memperberat sanksi finansial bagi pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat integritas sekaligus menjaga marwah lembaga antirasuah. Hingga kini, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk penyempurnaan aturan internal tersebut telah mencapai sekitar 80 persen.
Anggota Dewas KPK Gusrizal mengatakan, revisi Perdewas didorong oleh lima pertimbangan utama. Salah satunya adalah perubahan ketentuan mengenai sanksi finansial. Dalam aturan baru, persentase pemotongan penghasilan bagi pimpinan atau anggota Dewas yang melanggar kode etik akan diperbesar dibandingkan ketentuan sebelumnya.
“Rancangan Perdewas tersebut saat ini masih proses review bersama Pimpinan KPK dan akan difinalisasi Dewan Pengawas,” ujar Gusrizal saat menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Semester I Dewas KPK 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (3/8).
Selain memperberat sanksi finansial, revisi Perdewas juga mencakup perluasan definisi pegawai agar mencakup seluruh insan KPK. Aturan baru juga menyederhanakan proses pemeriksaan awal dan mekanisme persidangan etik, termasuk pengaturan penanganan pelanggaran etik kategori ringan atau disiplin.
Tak hanya itu, Dewas juga akan menyelaraskan norma etik KPK dengan kode etik nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyempurnaan lainnya berkaitan dengan transparansi putusan, termasuk tata cara publikasi dan pelaksanaan hasil sidang etik.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto memaparkan hasil evaluasi kepatuhan terhadap tindakan pro justitia selama Semester I 2026. Dari 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan yang diterima Dewas, tingkat kepatuhan penyampaian tepat waktu mencapai 86,5 persen.
Rinciannya terdiri atas 762 pemberitahuan penyadapan yang seluruhnya disampaikan tepat waktu atau 100 persen, 232 pemberitahuan penggeledahan dengan tingkat ketepatan waktu 65,5 persen, 1.093 pemberitahuan penyitaan sebesar 81,7 persen, serta enam pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dengan ketepatan waktu 66,7 persen.
Atas hasil tersebut, Dewas meminta seluruh kedeputian terkait meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan agar kepastian hukum tetap terjaga.
“Dewas KPK berfokus pada penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan penindakan dan pencegahan, tingkat kepatuhan penegakan hukum, serta implementasi kesimpulan,” tutur Benny.
Dalam bidang pengaduan masyarakat, Dewas menerima 65 laporan non-etik sepanjang Semester I 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 laporan telah dijawab secara resmi kepada pelapor, 11 laporan diarsipkan setelah proses verifikasi, enam laporan diteruskan kepada unit internal KPK, sedangkan satu laporan masih dalam tahap penyelesaian.
Dewas juga mencatat capaian positif dalam pemantauan hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas). Hingga Semester I 2026, sebanyak 32 dari 34 kesimpulan rapat yang menjadi target berhasil diselesaikan tepat waktu atau setara dengan tingkat penyelesaian 94,12 persen.
Sementara itu, hingga 31 Juli 2026, Dewas telah menjatuhkan sanksi etik kategori sedang kepada seorang insan KPK yang terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 1 terkait pelanggaran kesusilaan. Sanksi yang diberikan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan membacakannya di hadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian. Pernyataan tersebut juga diumumkan melalui portal internal KPK selama 30 hari kerja.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola internal, Dewas turut menyusun 39 rekomendasi evaluasi kinerja yang ditujukan kepada empat unit utama, yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Permas), Kedeputian Pencegahan dan Monitoring (Gahmon), Kedeputian Penindakan dan Eksekusi (Dakusi), serta Sekretariat Jenderal (Setjen).
Anggota Dewas KPK Sumpeno menjelaskan seluruh kegiatan pengawasan tersebut didukung anggaran tahun 2026. Hingga 31 Juli 2026, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp502.826.862 atau 39,48 persen dari total pagu Rp1.273.418.000.
“Penyerapan anggaran ini dilaksanakan akuntabel demi mendukung penuh fungsi pengawasan terhadap internal KPK,” kata Sumpeno.
Melalui laporan kinerja Semester I 2026, Dewas KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal, menjaga integritas, serta memastikan profesionalisme lembaga demi mewujudkan KPK yang bersih, independen, dan dipercaya masyarakat.

