27.8 C
Jakarta
Senin, September 28, 2026
BerandaKATA EKBISUMKMPerpres Ojol Hampir Rampung, Benarkah Setelah Itu Kena Pajak?

Perpres Ojol Hampir Rampung, Benarkah Setelah Itu Kena Pajak?

Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan aturan mengenai ojek online (ojol) dalam peraturan presiden (perpres) yang tengah disiapkan pemerintah hanya akan mengatur layanan kendaraan roda dua.

Dengan demikian, layanan taksi online atau kendaraan roda empat tidak termasuk dalam cakupan perpres tersebut.

Dudy menjelaskan, aturan itu akan mengatur layanan pengantaran penumpang serta barang menggunakan kendaraan roda dua. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat finalisasi perpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

“Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya,” ucap dia.

Menurut Dudy, pemerintah masih menyelesaikan tahap akhir penyusunan perpres tersebut. Pemerintah menargetkan aturan itu dapat rampung sebelum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Ia mengatakan, setiap ketentuan dalam perpres dibahas secara detail agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir saat aturan mulai diberlakukan.

“Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. Contohnya, itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan dokumen, itu juga dibahas supaya tidak menimbulkan multipenafsiran,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa pengemudi ojol nantinya akan mendapatkan status sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perpres tersebut.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, status tersebut akan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pengemudi ojol dalam menjalankan aktivitas ekonominya. Mereka juga berpeluang mendapatkan sejumlah program, paket kebijakan, serta insentif yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.

Maman juga menepis informasi yang menyebut pengemudi ojol akan dikenakan pajak setelah masuk dalam kategori UMKM. Ia menyebut pendapatan pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi, 100% itu isu hoaks,” kata Maman.

Menurut Maman, rencana pemberian status UMKM tersebut mendapat respons positif dari berbagai komunitas, asosiasi, dan organisasi pengemudi ojol.

Dengan status tersebut, pengemudi ojol dinilai memiliki peluang untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas mengemudi. Bahkan, peluang itu dapat melibatkan anggota keluarga maupun aset kendaraan yang mereka miliki.

“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalkan segala macam,” pungkasnya.

Baca Juga

Beras Premium Langka di Ritel, Mentan Amran: Ada Mafia yang Bikin Ribut

katafoto, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Bukan Cuma SD, Pendidikan Gratis Kini Disiapkan Mulai TK, Ini Rinciannya

katafoto, Jakarta - Pemerintah menyiapkan skema layanan pendidikan gratis...

Fantastis! Hingga Juli 2026 Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp7,63 Triliun

katafoto, Jakarta - Penggunaan QRIS Antarnegara terus berkembang sejak...

Pasar Mobil Listrik Indonesia Menggeliat, BYD Kuasai 37 Persen Pangsa Pasar

katafoto, Jakarta - Pasar kendaraan energi baru atau New...

Tak Kenal Usia, 40 Perempuan Lansia di Sleman Kembali Sekolah

katafoto, Sleman - Usia lanjut bukan menjadi alasan untuk...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini