27.8 C
Jakarta
Senin, September 28, 2026
BerandaKATA EKBISPERHUBUNGANKemenhub Tindak 142 Ribu Kendaraan Angkutan, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak

Kemenhub Tindak 142 Ribu Kendaraan Angkutan, Ini Jenis Pelanggaran Terbanyak

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 1.811.713 kendaraan angkutan barang telah masuk dalam pengawasan sepanjang Januari hingga 7 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.351.006 kendaraan atau 74,57 persen dinyatakan memenuhi ketentuan. Sementara 460.707 kendaraan lainnya atau 25,43 persen ditemukan melakukan pelanggaran.

Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus memastikan kendaraan angkutan barang beroperasi sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, masih terdapat ratusan ribu kendaraan yang belum memenuhi aturan berdasarkan hasil pemeriksaan hingga awal Agustus 2026.

“Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43 persen. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan,” ujar Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).

Pelanggaran Dokumen dan Daya Angkut Dominan

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa persoalan dokumen serta daya angkut menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan pada kendaraan angkutan barang.

Tercatat 293.546 kendaraan atau 48,16 persen melakukan pelanggaran terkait daya angkut. Sementara pelanggaran dimensi ditemukan pada 6.551 kendaraan atau 1,07 persen.

Untuk pelanggaran dokumen, jumlahnya mencapai 306.218 kendaraan atau 50,23 persen. Kemudian, sebanyak 68 kendaraan atau 0,01 persen melanggar persyaratan teknis dan 3.200 kendaraan atau 0,52 persen melakukan pelanggaran tata cara muat.

142.150 Kendaraan Ditindak

Dari 460.707 kendaraan yang teridentifikasi melanggar, Kemenhub telah memberikan tindakan terhadap 142.150 kendaraan atau 30,85 persen.

Sebagian besar penindakan berupa peringatan. Tercatat 131.766 kendaraan atau 92,70 persen mendapatkan peringatan.

Selain itu, sebanyak 5.252 kendaraan atau 3,69 persen dikenai sanksi tilang. Kemudian 646 kendaraan atau 0,46 persen mendapat sanksi tilang dari kepolisian, sedangkan 4.486 kendaraan atau 3,16 persen dikenai sanksi tilang UPPKB.

Kemenhub juga mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang memiliki jumlah kendaraan pelanggar terbanyak. Lima perusahaan yang masuk daftar tersebut adalah PT SIL dengan 1.669 kendaraan, PT IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT EW sebanyak 1.142 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.139 kendaraan.

Berdasarkan jenis muatan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada kendaraan yang membawa barang campuran dengan jumlah 29.855 kendaraan.

Posisi berikutnya ditempati kendaraan pengangkut barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, pasir 19.892 kendaraan, semen 11.366 kendaraan, serta crude palm oil (CPO) sebanyak 10.993 kendaraan.

Pengawasan Angkutan Barang Meningkat

Aan menyebut pengawasan kendaraan angkutan barang sepanjang 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal tersebut terlihat dari tingkat pengawasan terhadap Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang yang mencapai 8,20 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2025 yang berada di level 7,47 persen.

Meski mengalami peningkatan, Kemenhub tetap akan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan untuk mendorong kepatuhan pengusaha angkutan barang dan pemilik barang.

“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang,” ujarnya.

Sejumlah langkah perbaikan telah disiapkan, mulai dari peningkatan fasilitas sistem informasi di UPPKB hingga penguatan sosialisasi dan pembinaan bagi perusahaan angkutan barang.

Kemenhub juga akan memperkuat penegakan hukum agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih konsisten dan terukur.

Pengawasan kendaraan angkutan barang merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat dan memperbaiki tata kelola angkutan barang secara nasional.

Baca Juga

Tak Kenal Usia, 40 Perempuan Lansia di Sleman Kembali Sekolah

katafoto, Sleman - Usia lanjut bukan menjadi alasan untuk...

Fantastis! Hingga Juli 2026 Transaksi QRIS Antarnegara Tembus Rp7,63 Triliun

katafoto, Jakarta - Penggunaan QRIS Antarnegara terus berkembang sejak...

Pasar Mobil Listrik Indonesia Menggeliat, BYD Kuasai 37 Persen Pangsa Pasar

katafoto, Jakarta - Pasar kendaraan energi baru atau New...

Bea Cukai Sita Barang Impor Rp27,3 Miliar, Modus Pengelabuan Terungkap

katafoto, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)...

Beras Premium Langka di Ritel, Mentan Amran: Ada Mafia yang Bikin Ribut

katafoto, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini