Jakarta – Bank Mandiri kembali mengaktifkan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Pembukaan blokir dilakukan setelah bank menerima permintaan dari Polda Metro Jaya.
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan menyampaikan keputusan tersebut dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR RI, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).
Riduan mengatakan Bank Mandiri akan menindaklanjuti permintaan kepolisian untuk mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya dikenai penundaan transaksi.
“Sebagai bank yang melayani nasabah dengan konsekuensi yang diatur di dalam peraturan, maka kami akan menindaklanjuti, Pak Direskrimum, apa yang tadi disampaikan untuk segera melakukan pengaktifan kembali rekening yang kemarin disampaikan untuk dilakukan penundaan transaksi,” kata Riduan.
Dalam kesempatan tersebut, Riduan juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan terhadap rekening milik Botok. Ia memastikan Bank Mandiri tetap berkomitmen menjalankan layanan perbankan sesuai prinsip kehati-hatian serta menjaga amanah nasabah.
“Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik,” ujarnya.
Rekening Berisi Rp80,9 Juta
Sebelumnya, rekening milik Supriyono alias Botok dikenai penundaan transaksi pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Saat itu, saldo di dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Botok mengatakan dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dengan donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan operasional gerakan. Ia pun mempertanyakan dasar hukum pembatasan transaksi tersebut.
“Uang di rekening itu campuran dana pribadi dan donasi masyarakat untuk operasional aksi. Kami mempertanyakan dasar hukum pemblokiran ini,” ujar Supriyono alias Botok, Senin, 24 Agustus 2026.
Polemik tersebut mencuat menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Botok sebelumnya mengungkapkan rekening tersebut dibatasi ketika dirinya tengah mempersiapkan keberangkatan bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) untuk menyampaikan aspirasi di Jakarta.
“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ungkap Botok dengan nada kecewa.
Ia menilai pembatasan terhadap rekening tersebut berpotensi mengganggu persiapan kegiatan masyarakat sipil. Meski demikian, Botok memastikan rencana penyampaian aspirasi di Jakarta tetap dilanjutkan dengan mengandalkan dukungan dan gotong royong.
Polisi Tegaskan Bukan Penyitaan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberikan penjelasan mengenai pembatasan transaksi pada rekening Botok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan dari penyelidik, tetapi menegaskan tindakan tersebut bukan penyitaan rekening.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8).
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pembatasan transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari kerja dan rekening dapat kembali digunakan setelah periode tersebut berakhir, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan dana yang berada di dalam rekening tersebut tidak akan hilang dan dapat dikembalikan kepada pemilik rekening.
“Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, apabila proses penyelidikan tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana, rekening akan dibuka kembali oleh pihak bank atau otoritas terkait.
Sebaliknya, jika ditemukan dugaan tindak pidana, termasuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas yang mengganggu keamanan, judi online, maupun narkoba, aliran dana akan ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun,” tegasnya.
Dengan keputusan Bank Mandiri untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut, polemik mengenai pembatasan transaksi dana milik koordinator AMPB itu pun mereda. Rencana aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 tetap menjadi agenda yang dipersiapkan kelompok tersebut.

