Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) versi 3.0. Sistem digital tersebut menjadi bagian dari upaya KPAI memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak sekaligus mengidentifikasi kesenjangan (gap) antara kebijakan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Peluncuran SIMEP PA 3.0 berlangsung di Jakarta, Rabu (2/9). Acara tersebut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, jajaran Komisioner KPAI, serta diikuti secara daring oleh sejumlah lembaga dan instansi terkait dari daerah.
Awasi Pemenuhan Hak Anak
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, tugas utama lembaganya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Pengawasan tersebut terutama diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban (duty bearer), termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurut Aris, keberadaan negara harus benar-benar memberikan dampak dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi mereka. Berbagai regulasi, program, serta layanan yang telah disiapkan pemerintah harus dapat dirasakan manfaatnya oleh anak.
Namun, ia mengakui masih terdapat kesenjangan antara kebijakan dan program yang dibuat dengan kondisi nyata yang dialami anak sebagai penerima manfaat.
“Tetapi kenyataannya kita masih menjumpai beberapa fakta di mana gap antara kebijakan, antara program, antara layanan, antara kehadiran pihak yang bertanggung jawab dengan fakta bagaimana dampak dari hadirnya penyelenggara tadi. Dampaknya tentu ukurannya kepada pihak yang menerima manfaat. Siapa? Ya, anak itu,” ungkap Aris.
Pengaduan Kasus Anak Masih Tinggi
Aris menuturkan, salah satu gambaran kesenjangan tersebut terlihat dari masih tingginya laporan mengenai kekerasan dan pelanggaran hak anak.
KPAI mencatat jumlah pengaduan yang ditangani rata-rata mencapai lebih dari 2.000 kasus setiap tahun. Sementara itu, data Kementerian PPPA melalui sistem Simfoni dan data kepolisian mengenai kejahatan terhadap anak juga masih menunjukkan angka kasus hingga puluhan ribu.
Kondisi tersebut mendorong KPAI untuk memperkuat langkah pencegahan (preventif). Penanganan perlindungan anak dinilai tidak cukup hanya dilakukan setelah kasus terjadi.
Aris menggambarkan pola penanganan yang terlalu berorientasi pada respons kasus sebagai pendekatan seperti pemadam kebakaran, yakni baru bergerak setelah masalah muncul dan mendapat perhatian luas.
“Kita kemudian masih baru menyentuh pada penanganan atau sikap pada tahap respons semacam pemadam kebakaran. Baru dianggap menangani, baru kemudian ketika ada viral dan seterusnya. Nah, situasi ini tentu menjadi bagian yang kemudian juga perlu kita respons dalam skala tadi,” tuturnya.
SIMEP PA 3.0 Ukur Tiga Dimensi
Untuk menjawab persoalan tersebut, Aris menilai diperlukan kerja sama antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kolaborasi dilakukan dengan pendekatan berbasis sistem sehingga persoalan perlindungan anak dapat dilihat hingga ke akar masalahnya.
SIMEP PA 3.0 kemudian dikembangkan sebagai instrumen untuk memetakan kondisi sistem perlindungan anak melalui tiga dimensi utama.
Pertama, regulasi, yakni melihat ketersediaan dan kekuatan dasar hukum yang mendukung perlindungan anak.
Kedua, kapasitas, yang mencakup kesiapan sumber daya manusia (SDM), dukungan anggaran, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan perlindungan anak.
Ketiga, efektivitas dampak layanan, yaitu mengukur sejauh mana layanan dan sistem perlindungan yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi pemenuhan hak anak.
Pemantauan tersebut mencakup berbagai bidang hak anak. Mulai dari hak sipil, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pengasuhan alternatif, peradilan pidana anak, hingga koordinasi antarinstansi.
Hasil Evaluasi Jadi Rapor Perlindungan Anak
KPAI nantinya menyusun Rapor Perlindungan Anak berdasarkan hasil pemantauan secara berkala melalui SIMEP PA 3.0. Rapor tersebut akan diberikan kepada masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Aris menegaskan, rapor tersebut bukan ditujukan untuk mencari kekurangan atau kesalahan suatu instansi. Sebaliknya, hasil evaluasi menjadi bahan untuk melihat celah yang masih ada dan mendorong perbaikan sistem perlindungan anak.
“Rapor ini bukan pada persoalan apa istilahnya mencari kejelekannya, mengurangi apa yang kurang, tidak. Tetapi kita melihat gap-nya agar kemudian menuju kepada kesempurnaan sistem perlindungan anak baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” paparnya.
Penggunaan teknologi digital juga diharapkan membuat pengawasan KPAI dapat menjangkau lebih banyak wilayah. Langkah tersebut penting terutama untuk daerah yang sulit dipantau secara langsung akibat keterbatasan fisik maupun kondisi geografis.
Aris mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk berpartisipasi aktif dengan mengisi instrumen SIMEP PA versi 3.0 dalam beberapa bulan mendatang.

