Jakarta – Pemerintah terus mempercepat perlindungan lahan pertanian guna menjaga ketersediaan pangan nasional. Hingga September 2026, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai kepastian tata ruang menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Penataan tersebut diperlukan agar setiap bidang lahan memiliki peruntukan yang jelas dan dapat dikelola sesuai kebutuhan.
Menurut Zulkifli, pemerintah membutuhkan satu peta yang dapat dijadikan rujukan bersama. Hal itu penting mengingat luas lahan sawah nasional mencapai sekitar 7 juta hektare.
Perlindungan lahan pertanian juga telah masuk dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan target penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada 2029.
Upaya menjaga lahan sawah kemudian diperkuat melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini mengatur sejumlah aspek, mulai dari pengendalian perubahan fungsi sawah, penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), hingga integrasi LSD dengan LP2B dan rencana tata ruang.
Perlindungan Pangan Harus Sejalan dengan Perumahan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pentingnya mempertahankan lahan pangan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan kebutuhan masyarakat terhadap hunian tetap terpenuhi.
“Kami tahu pangan itu nomor satu, paling penting. Kami juga tahu perumahan belum menjadi prioritas utama. Posisi kita bagaimana pangannya sukses, program perumahannya juga sukses,” ujar Menteri Maruarar, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Senin (7/9).
Karena itu, Maruarar mendorong adanya sinkronisasi dalam menentukan kawasan yang diperuntukkan bagi pertanian, perumahan, energi, maupun kebutuhan pembangunan lainnya.
“Saya lebih senang kalau boleh ditetapkan secara komprehensif. Misalnya satu kawasan, paling bagus ditetapkan saja mana yang untuk pangan, mana yang untuk perumahan dan lainnya,” katanya.
Ia menilai kepastian tata ruang sejak tahap awal akan memberikan manfaat bagi dunia usaha. Pengembang perumahan, misalnya, dapat mengetahui secara jelas wilayah yang diperbolehkan untuk dikembangkan menjadi kawasan hunian.
Capaian LP2B Meningkat Signifikan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut penetapan LP2B mengalami kemajuan cukup signifikan sepanjang 2026.
Pada Januari 2026, baru sekitar 68 persen RTRW provinsi yang telah memasukkan LP2B. Sementara itu, berdasarkan RTRW kabupaten/kota, capaian penetapan LP2B ketika itu masih berada di angka 41,72 persen.
Perkembangan tersebut terus meningkat. Hingga September 2026, seluruh kepala daerah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) sementara penetapan LP2B. Secara nasional, luas lahan yang tercantum dalam SK sementara tersebut telah mencapai 87,52 persen dari total LBS.
Meski secara nasional telah melewati angka 87 persen, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya belum mencapai sasaran. Pemerintah memberikan kesempatan kepada daerah tersebut untuk menuntaskan proses penetapan.
Nusron mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) juga memberikan perhatian khusus terhadap capaian LP2B di Banten dan Bali. Kedua provinsi tersebut memiliki potensi pertanian, tetapi menghadapi tekanan akibat pertumbuhan kawasan industri di Banten serta perkembangan sektor pariwisata di Bali.
Pemerintah berharap integrasi tata ruang dapat membuat perlindungan lahan pertanian berjalan lebih efektif tanpa menghambat kebutuhan pembangunan. Dengan demikian, kepentingan menjaga ketahanan pangan dapat berjalan beriringan dengan agenda penyediaan perumahan dan pembangunan sektor lainnya.

