katafoto, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menyiapkan skema denda bagi platform digital yang tidak memenuhi ketentuan pelindungan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Besaran denda yang disiapkan berbeda berdasarkan skala platform. Untuk platform digital berskala besar atau global, denda dapat mencapai 6 persen dari pendapatan global.
Sementara itu, sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri akan disesuaikan dengan skala usaha. Denda maksimal ditetapkan sebesar Rp1 miliar bagi usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemberian sanksi diperlukan agar kewajiban platform dalam melindungi anak tidak hanya bersifat aturan, tetapi juga memiliki konsekuensi apabila dilanggar.
“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Senin (14/9).
Besaran Denda Sudah Dikonsultasikan
Meutya menjelaskan, formulasi besaran denda tersebut tidak ditetapkan secara sepihak. Pemerintah telah melakukan konsultasi publik dan sosialisasi dengan PSE privat sebelum rumusan disusun.
Menurut dia, pembahasan juga telah melibatkan sejumlah platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi. Rumusan besaran sanksi kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk diproses lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.
Adapun delapan platform yang sejak awal dikategorikan memiliki profil risiko tinggi adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Denda PSE Dalam Negeri Disesuaikan Skala Usaha
Lebih lanjut, Meutya mengatakan pengelompokan skala usaha PSE privat dalam negeri dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.
Dengan skema tersebut, besaran sanksi tidak disamaratakan bagi seluruh PSE. Kemampuan dan skala usaha menjadi salah satu dasar dalam menentukan nilai denda yang dapat dikenakan.
Penerapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan PP TUNAS. Kemkomdigi menyiapkan instrumen hukum agar setiap platform memiliki kepastian mengenai kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital.

