katafoto, Jakarta – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang melunasi atau menyetorkan pajak terutang selama periode program tidak dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran.
Kebijakan penghapusan denda ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani sanksi keterlambatan.
Menurutnya, pemerintah memahami bahwa setiap warga memiliki kondisi ekonomi, kesibukan, serta kebutuhan yang berbeda-beda sehingga tidak selalu dapat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
“Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujarnya, Rabu (4/11).
Lusiana menambahkan, pemberian keringanan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih responsif dan mengedepankan pendekatan humanis.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk kembali menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran maupun penyetoran pajak terutang, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menariknya, penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis berdasarkan jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan denda.
Hal itu sebagaimana diatur dalam diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026. Pelaksanaan penghapusan dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
“Lebih dari sekadar keringanan administratif, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali menata kewajiban perpajakannya sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Jakarta,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak daerah memiliki kontribusi besar terhadap keberlangsungan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jakarta.
Dana yang dihimpun dari pajak masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan fasilitas umum yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga.
Karena itu, Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB agar tidak melewatkan kesempatan penghapusan sanksi administratif tersebut sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.
Wajib pajak juga dapat memeriksa informasi mengenai program dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan pemerintah.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, meningkatkan ketertiban administrasi, dan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan kota,” tandasnya.

