32.8 C
Jakarta
Minggu, November 1, 2026
BerandaKATA EKBISUMKMDorong Keberlanjutan Usaha, Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM

Dorong Keberlanjutan Usaha, Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup penghapusan piutang macet bagi UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta industri lain seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan usaha mereka.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta dikutip dari laman setkab.

Dorong Keberlanjutan Usaha, Presiden Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di di Istana Merdeka, Jakarta (katafoto/HO/BPMI Setpres)

Presiden menekankan bahwa produsen di sektor pertanian, UMKM, dan perikanan adalah penopang utama ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam stabilitas pangan dan perekonomian nasional.

“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita di sektor pertanian, UMKM, dan perikanan agar dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih kuat dan berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkap Presiden Prabowo.

Rincian teknis dan persyaratan penghapusan piutang ini akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kebijakan ini diharapkan bisa memberi ketenangan dan keyakinan kepada pelaku UMKM, khususnya petani dan nelayan, agar dapat bekerja dengan lebih semangat, didukung oleh kepastian bahwa negara menghargai peran mereka.

“Kami berharap seluruh petani, nelayan, dan UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang, penuh semangat, dan yakin bahwa negara menghormati serta menghargai mereka sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa,” ungkap Presiden.

Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM serta membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.

Baca Juga

Produksi Garam Kalianget Tembus 1.100 Ton Sehari tetapi Tenaga Panen Kian Langka

katafoto, Sumenep -  PT Garam (Persero) melalui Pegaraman I...

Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, Jakarta dan Bekasi Sepakat Kelola Bantargebang 5 Tahun

katafoto, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan...

Cegah Abrasi, Kepulauan Seribu Bakal Dihijaukan dengan 105 Ribu Mangrove

katafoto, Jakarta - Sebanyak 105.000 bibit mangrove akan ditanam...

Koperasi Merah Putih Bakal Pangkas Rantai Distribusi, LPG hingga Pupuk Jadi Prioritas

katafoto, Jakarta - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diproyeksikan...

Pemerintah Kaji Lebih Dalam Definisi Korupsi dan Praktik Under-Invoicing

katafoto, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mengkaji...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini