23.9 C
Jakarta
Senin, Mei 25, 2026
BerandaKATA BERITANASIONALDampak Judi Online, Ancaman Ekonomi dan Solusi Pengelolaan Aset Sitaan

Dampak Judi Online, Ancaman Ekonomi dan Solusi Pengelolaan Aset Sitaan

Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti rendahnya kesejahteraan prajurit TNI dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (25/11). Ia mengungkapkan bahwa kondisi perumahan prajurit TNI masih belum layak, bahkan ada yang jauh di bawah standar. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh keterbatasan anggaran pertahanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Perjuangan prajurit TNI berat, bahkan saat mereka berangkat bertugas, belum tentu kembali dengan selamat. Namun, kesejahteraan mereka masih jauh dari harapan,” ujar Menhan.

Selain membahas kesejahteraan prajurit, Menhan juga menyoroti ancaman nonmiliter yang semakin nyata, salah satunya adalah judi online. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), perputaran uang dari judi online mencapai Rp900 triliun. Menhan menyebut aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga memberikan dampak buruk pada perekonomian negara.

Dampak Judi Online, Ancaman Ekonomi dan Solusi Pengelolaan Aset Sitaan
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta saat Raker dengan Komisi I DPR dengan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (katafoto/HO/Mu/Andri)

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam pemberantasan judi online. “Dengan kapasitas dan kedisiplinan TNI, saya yakin mereka bisa membantu menangani ancaman ini,” ujar Sukamta, dikutip dalam laman DPR, Selasa (26/11)

Ia juga mengusulkan agar sebagian hasil sitaan dari judi online, seperti omset Rp900 triliun, dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan memperkuat pengadaan alutsista.

“Jika 10-20 persen saja dari aset sitaan digunakan untuk kesejahteraan prajurit dan pengadaan alutsista, ini akan sangat membantu memperkuat pertahanan kita,” tambahnya.

Aktivitas judi, termasuk judi online, diatur dalam KUHP Pasal 426 dan 427 yang menyebutkan bahwa perjudian adalah tindak pidana dengan sanksi hukuman dan denda. Selain itu, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memungkinkan negara untuk menyita aset hasil kejahatan seperti perjudian ilegal untuk digunakan bagi kepentingan publik.

“Dalam Islam, barang hasil kejahatan yang dirampas negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Dengan pengelolaan yang baik, aset ini bisa mendukung program pembangunan,” jelas Sukamta.

Sukamta memaparkan sejumlah manfaat dari perampasan aset kejahatan, termasuk:

  1. Pemulihan Kerugian Negara – Aset yang disita dapat menutup kerugian negara akibat aktivitas ilegal.
  2. Pendanaan Program Publik – Aset sitaan bisa dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum dan program sosial.
  3. Efek Jera bagi Pelaku – Dengan menyita hasil kejahatan, pelaku akan kehilangan insentif untuk melakukan aktivitas serupa.

Sukamta mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk bersatu melawan judi online.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga melindungi masa depan generasi bangsa. Judi online adalah ancaman nyata yang harus diberantas bersama,” pungkasnya.

Baca Juga

Ekspor Sawit hingga Batu Bara Akan Diawasi Ketat, Prabowo Terbitkan Aturan Baru

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah...

Deretan Jet Tempur Rafale hingga Radar GM403 Jadi Senjata Baru TNI

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sejumlah alat utama sistem persenjataan...

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun per Hari Demi Selamatkan Rupiah

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah...

Pemesanan Tembus 280 Unit, Mobil Legendaris Honda Prelude Kembali Mengaspal

Jakarta - Sebanyak 20 konsumen pertama di Indonesia resmi...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini