32.1 C
Jakarta
Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaKATA BERITAMEGAPOLITANPergub 102/2021, Horeka Jakarta Harus Kurangi dan Olah Sampah Secara Mandiri

Pergub 102/2021, Horeka Jakarta Harus Kurangi dan Olah Sampah Secara Mandiri

Jakarta – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus memperkuat pelaksanaan aturan yang mewajibkan pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) untuk mengurangi dan mengolah sampah makanan secara mandiri tanpa mengirimnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kebijakan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Regulasi tersebut mengatur bahwa pelaku usaha Horeka di Jakarta wajib bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan sampah di Jakarta. Menurutnya, sampah makanan atau food waste menyumbang lebih dari 50% dari total sampah kota.

“Jika kita dapat mengelola food waste dengan baik, setengah dari permasalahan pengelolaan sampah kota bisa terselesaikan. Pergub 102/2021 memberikan dasar hukum yang kuat untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan langsung dari sumbernya,” ujar Asep dikutip dari laman beritajakarta pada Kamis (28/11).

Asep juga mendukung kebijakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menargetkan pengurangan signifikan sampah organik. Kebijakan ini sejalan dengan target nasional untuk mengurangi sampah organik secara drastis.

“Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, kami yakin Jakarta bisa menjadi pionir dalam pengelolaan sampah berbasis kawasan,” jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mendorong pelaku usaha Horeka untuk memanfaatkan teknologi dan metode ramah lingkungan dalam mengolah sampah makanan. Beberapa metode yang diusulkan antara lain:

  • Biokonversi dengan maggot Black Soldier Fly (BSF)
  • Komposting
  • Lubang biopori
  • Metode lain yang berkelanjutan

“Pendekatan ini tidak hanya mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari food waste,” imbuh Asep.

Dinas LH DKI Jakarta meminta pelaku usaha Horeka untuk segera mematuhi Pergub 102/2021 dan memulai pengelolaan sampah mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban TPA sekaligus mendukung program keberlanjutan lingkungan di Jakarta.

Baca Juga

ASN Kini Bisa WFA, Pemerintah Resmikan Aturan Kerja Fleksibel

Jakarta - Pemerintah terus melanjutkan upaya reformasi birokrasi dengan...

Pulau Citlim Rusak, KKP Tindak Tambang Ilegal demi Jaga Lingkungan Laut

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan...

VENTENY Umumkan Kinerja Positif, Cetak Laba Rp8,68 M

Jakarta - PT VENTENY Fortuna International Tbk (VENTENY) resmi...

Penipuan Digital Kian Marak, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol dan Investasi ilegal

Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini