29.3 C
Jakarta
Minggu, Juli 20, 2025
BerandaKATA BERITANASIONALPenerapan E-Paspor di Indonesia Dimulai, Ini Daftar Kantor Imigrasi Percontohan

Penerapan E-Paspor di Indonesia Dimulai, Ini Daftar Kantor Imigrasi Percontohan

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memulai langkah baru dalam sistem keimigrasian Indonesia dengan menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara bertahap. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Minggu, 1 Desember 2024.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa penerapan e-paspor diawali di 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk sebagai proyek percontohan. Nantinya, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia akan mengikuti kebijakan ini.

“Per 1 Desember 2024, seluruh WNI yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk akan otomatis mendapatkan e-paspor. Ke depannya, penerapan ini akan diperluas ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia,” ujar Saffar dikutip dari keterangan tertulis.

13 Kantor Imigrasi Percontohan

Berikut adalah daftar 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk untuk penerbitan e-paspor:

  1. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
  2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
  3. Kantor Imigrasi Jakarta Barat
  4. Kantor Imigrasi Medan
  5. Kantor Imigrasi Batam
  6. Kantor Imigrasi Makassar
  7. Kantor Imigrasi Tangerang
  8. Kantor Imigrasi Surabaya
  9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai
  10. Kantor Imigrasi Jakarta Timur
  11. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
  12. Kantor Imigrasi Jakarta Utara
  13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok

E-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan cip elektronik berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data ini dilindungi dengan teknologi enkripsi keamanan tinggi untuk mencegah pemalsuan. Selain itu, e-paspor memiliki fitur tambahan seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.

Beberapa keunggulan e-paspor:

  • Keamanan Lebih Tinggi: Mengurangi risiko penyalahgunaan dokumen.
  • Proses Imigrasi Lebih Cepat: Memanfaatkan pembaca cip otomatis di sejumlah negara yang telah mengadopsi teknologi ini.
  • Standar Internasional: Hampir semua negara di dunia menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan resmi.

Saffar menyebut bahwa penerapan e-paspor ini merupakan upaya memperkuat posisi paspor Republik Indonesia di tingkat internasional.

“Kombinasi fitur keamanan, bahan baku, dan teknik terbaru sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan perlindungan paspor selama digunakan untuk melintasi negara,” tambahnya.

Kebijakan penerapan e-paspor 100 persen ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan efisiensi perjalanan bagi warga negara Indonesia, sekaligus memperkuat hubungan internasional melalui dokumen perjalanan yang sesuai standar global.

Baca Juga

Kartu Kredit DBS Vantage dari Logam Daur Ulang Miliki Fitur Kesehatan dan Travel

Jakarta - Bank DBS Indonesia resmi merilis produk kartu...

BCA Syariah Ditetapkan Kemenag Sebagai LKS Penerima Wakaf

Jakarta - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) resmi...

Setelah 15 Tahun, Peneliti UGM Pulangkan Temuan Artefak ke Masyarakat Labuan Bajo

Yogyakarta - Departemen Arkeologi dan Program Studi Pariwisata, Fakultas...

Tiga Universitas Buktikan Galon PC Aman, Tidak Ditemukan Kandungan BPA dalam Air

Sejumlah penelitian ilmiah menunjukkan bahwa tidak terdapat migrasi Bisphenol...

Patung MH Thamrin Akan Dipindah? Ini Penjelasan Wagub Rano Karno

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini