29.1 C
Jakarta
Kamis, Juni 11, 2026
BerandaKATA EKBISKEUANGANKenaikan PPN 12 persen Tak Berpengaruh pada Transaksi QRIS Konsumen

Kenaikan PPN 12 persen Tak Berpengaruh pada Transaksi QRIS Konsumen

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memberikan klarifikasi mengenai kekhawatiran yang muncul terkait pengaruh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Mengutip dari keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (22/12), Febrio menjelaskan beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Febrio menegaskan bahwa penggunaan QRIS atau metode pembayaran digital serupa tidak memberikan beban tambahan berupa PPN bagi konsumen. “QRIS adalah media pembayaran antara penjual (merchant) dan pembeli (customer) berdasarkan nilai transaksi. Teknologi ini mempermudah proses pembayaran,” jelasnya.
  2. PPN yang terkait transaksi melalui QRIS telah diatur sejak 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, merchant sebagai penjual bertanggung jawab untuk menanggung beban PPN, bukan konsumen.
  3. Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai diberlakukan tidak akan menambah beban bagi konsumen dalam bertransaksi menggunakan QRIS. Hal ini memastikan bahwa perubahan tarif pajak tidak memengaruhi pengalaman pengguna dalam menggunakan metode pembayaran digital.

Penegasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dan mendorong penggunaan metode pembayaran digital yang aman dan efisien

Baca Juga

Data Geospasial Dinilai Jadi Kunci Penyelesaian Sengketa Lahan Pasuruan

Jakarta - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil)...

Kelainan Saluran Kemih pada Janin Bisa Dicegah Lebih Awal, Begini Caranya

Jakarta - Banyak orang tua beranggapan gangguan ginjal pada...

Subaru Tarik 69 Ribu Forester, Sunroof Bisa Lepas Saat Mobil Melaju

Subaru mengumumkan penarikan kembali (recall) terhadap sejumlah SUV Forester...

Bank Indonesia: Cadangan Devisa Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa...

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Kenaikan Iuran JKN, Simak Rinciannya

Jakarta - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tarif iuran Program...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini