28.5 C
Jakarta
Kamis, Juli 31, 2025
BerandaKATA EKBISKEUANGANKenaikan PPN 12 persen Tak Berpengaruh pada Transaksi QRIS Konsumen

Kenaikan PPN 12 persen Tak Berpengaruh pada Transaksi QRIS Konsumen

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memberikan klarifikasi mengenai kekhawatiran yang muncul terkait pengaruh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Mengutip dari keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (22/12), Febrio menjelaskan beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Febrio menegaskan bahwa penggunaan QRIS atau metode pembayaran digital serupa tidak memberikan beban tambahan berupa PPN bagi konsumen. “QRIS adalah media pembayaran antara penjual (merchant) dan pembeli (customer) berdasarkan nilai transaksi. Teknologi ini mempermudah proses pembayaran,” jelasnya.
  2. PPN yang terkait transaksi melalui QRIS telah diatur sejak 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, merchant sebagai penjual bertanggung jawab untuk menanggung beban PPN, bukan konsumen.
  3. Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai diberlakukan tidak akan menambah beban bagi konsumen dalam bertransaksi menggunakan QRIS. Hal ini memastikan bahwa perubahan tarif pajak tidak memengaruhi pengalaman pengguna dalam menggunakan metode pembayaran digital.

Penegasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dan mendorong penggunaan metode pembayaran digital yang aman dan efisien

Baca Juga

Jadi Rebutan, Kamera Sony RX1R III Langsung Ludes dan Kehabisan Stok

Tak butuh waktu lama bagi Sony RX1R III untuk...

Rahasia Makeup Tahan Lama: Kenali Primer Water vs Silicone

Pernah nggak sih, kamu merasa makeup cepat luntur, patchy,...

Bulan Juli 149 Ribu Warga Jakarta Terima Bantuan Sosial PKD

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas...

PPATK Aktifkan Kembali 28 Juta Rekening yang Sempat Dibekukan

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan...

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Usai Gempa M 8,7 Kamchatka

Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini