28.4 C
Jakarta
Minggu, Juli 26, 2026
BerandaKATA EKBISENERGIMenyasar 81 Juta Pelanggan, PLN Beri Diskon Listrik Sebesar 50 Persen

Menyasar 81 Juta Pelanggan, PLN Beri Diskon Listrik Sebesar 50 Persen

Jakarta – Pemerintah memberikan potongan biaya listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini akan berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 dan menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa diskon ini merupakan bentuk stimulus untuk mengurangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, yang akan mulai diterapkan pada awal 2025.

“Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk daya di bawah 2.200 VA ini adalah stimulus untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan PPN,” ujar Bahlil dalam kunjungan kerjanya di Ambon, Maluku dikutip dari keterangan tertulis kementerian esdm pada Senin (23/12)

Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, yang bertujuan mendukung masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun mendatang. Kenaikan PPN sebesar 1%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan program diskon ini sedang dalam tahap penyusunan. Setelah regulasi selesai, PT PLN (Persero) akan mengumumkan teknis pelaksanaannya, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar.

Selama periode pemberian diskon, PT PLN (Persero) diwajibkan untuk tetap memberikan pelayanan sesuai standar mutu tenaga listrik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial dan mendukung keberlanjutan ekonomi dengan semangat gotong royong. Program ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang ada.

Baca Juga

Bluebird Ubah Perjalanan Pelanggan Menjadi Gerakan Pelestarian Lingkungan

Bogor – Bluebird Group terus memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan...

Tanpa Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa...

Kemendag Buka Suara! Urus NIB Ternyata Tidak Ada Kaitannya dengan Pajak

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan kewajiban memiliki Nomor...

STNK Belum Terbit, Bolehkah Kendaraan Baru Dipakai di Jalan? Ini Aturannya

Jakarta - Pengendara kendaraan baru diimbau tidak terburu-buru menggunakannya...

Mulai 1 Agustus Jakarta Tinggalkan Open Dumping di Bantargebang

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini