26.8 C
Jakarta
Selasa, Agustus 19, 2025
BerandaFOTONEWSTerbukti Bersalah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

Terbukti Bersalah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

 

Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan pihak lainnya.

Selain Harvey, terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (Dirut PT RBT) Suparta, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,51 triliun. Jika tidak mampu membayar, Suparta akan dikenai hukuman tambahan selama enam tahun penjara. Reza Andriansyah, terdakwa lainnya, divonis lima tahun penjara dan didenda Rp750 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Hakim Eko menyebut Harvey melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Harvey juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Jaksa menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani serta sejumlah pengusaha dari perusahaan smelter swasta. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Harvey Moeis diduga telah mencuci uang senilai Rp420 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga

New Honda Stylo 160 Tampil Mewah dengan Warna Royal Matte Blue

Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan...

Heboh, Semburan Lumpur dan Gas Bumi Hantam Atap Sekolah di Lampung

Lampung - Warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawajitu...

Polisi Ringkus Anggota KKB Yambi Terduga Pelaku Penembakan Brigpol Ronald

Papua - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap...

Hippindo Lawan ‘Rojali’ dan ‘Rohana’ Lewat Event Jitex 2025

Jakarta - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia...

JMFW 2026 Diluncurkan, Indonesia Siap Jadi Kiblat Modest Fashion Dunia

Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi meluncurkan ajang...

Ikuti kami

- Notifikasi berita terupdate

Terkini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini